Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Dinas PKPCK Lampung Tahun 2026, Sukses Realisasikan 10 Ribu Bedah Rumah dan Perizinan OSS

Dinas PKPCK Lampung Tahun 2026, Sukses Realisasikan 10 Ribu Bedah Rumah dan Perizinan OSS

  • account_circle Rivan Firmansyah
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dinas PKPCK Lampung Tahun 2026, Sukses Realisasikan 10 Ribu Bedah Rumah dan Perizinan OSS

BANDAR LAMPUNG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung mencatatkan akselerasi kinerja yang signifikan pada tahun 2026. Di bawah komando Kepala Dinas Ir. Thomas Edwin Ali H., S.T., S.E., M.M., instansi ini sukses merealisasikan 100 persen target kinerja Triwulan I sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Capaian ini menjadi fondasi kuat dalam mengeksekusi berbagai proyek pembangunan fisik strategis di daerah.

 

Manuver strategis Dinas PKPCK tahun ini berfokus pada empat sektor krusial: pengentasan backlog perumahan, perbaikan sanitasi lingkungan, kepastian iklim investasi, dan penyegaran tata kelola birokrasi.

Dalam upaya mengentaskan krisis hunian layak, Provinsi Lampung berhasil mengamankan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah sebanyak 9.382 hingga 10.000 unit sepanjang 2026. Signifikansi program ini memantik perhatian pusat, dibuktikan dengan inspeksi langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, guna menjamin transparansi eksekusi di lapangan.

Di sektor pembiayaan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sukses menembus Rp268,86 miliar. Angka ini memberikan dampak ganda yang masif terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan serapan material bangunan lokal.

Dinas PKPCK juga bergerak cepat merespons isu kesehatan lingkungan permukiman. Berkolaborasi dengan Bappeda Kota Bandar Lampung, instansi ini memfasilitasi perbaikan infrastruktur sanitasi di kawasan Pesawahan yang dieksekusi pada Juli hingga September 2026. Intervensi ini merupakan langkah krusial untuk mengeliminasi ancaman pencemaran bakteri E. coli pada sumber air bersih warga setempat.

Sebagai motor penggerak visi pembangunan Lampung Berjaya, Dinas PKPCK mengambil peran sentral dalam memfasilitasi integrasi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Langkah teknis ini memungkinkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin lokasi terbit secara otomatis. Hasilnya, proses birokrasi terpangkas dan investor mendapatkan kepastian hukum yang mutlak.

Guna memastikan seluruh akselerasi program tersebut dikawal dengan pengawasan yang ketat, tata kelola manajerial Dinas PKPCK turut diperkuat. Pada 3 September 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, resmi melantik Khenderi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Dinas PKPCK. Rotasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mengawal prioritas pembangunan Lampung agar berjalan transparan dan terintegrasi.***

Bandar Lampung – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Cipta Karya (Pkpck) Provinsi Lampung Mencatatkan Akselerasi Kinerja Yang Signifikan Pada Tahun 2026. Di Bawah Komando Kepala Dinas Ir. Thomas Edwin Ali H., S.t., S.e., M.m., Instansi Ini Sukses Merealisasikan 100 Persen Target Kinerja Triwulan I Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dpa). Capaian Ini Menjadi Fondasi Kuat Dalam Mengeksekusi Berbagai Proyek Pembangunan Fisik Strategis Di Daerah.

Manuver Strategis Dinas Pkpck Tahun Ini Berfokus Pada Empat Sektor Krusial: Pengentasan Backlog Perumahan, Perbaikan Sanitasi Lingkungan, Kepastian Iklim Investasi, Dan Penyegaran Tata Kelola Birokrasi.

1. Eksekusi 10 Ribu Bedah Rumah Dan Suntikan Kur
Dalam Upaya Mengentaskan Krisis Hunian Layak, Provinsi Lampung Berhasil Mengamankan Alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Bsps) Atau Program Bedah Rumah Sebanyak 9.382 Hingga 10.000 Unit Sepanjang 2026. Signifikansi Program Ini Memantik Perhatian Pusat, Dibuktikan Dengan Inspeksi Langsung Oleh Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Pkp) Ri, Maruarar Sirait, Guna Menjamin Transparansi Eksekusi Di Lapangan.

Di Sektor Pembiayaan, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Kur) Perumahan Sukses Menembus Rp268,86 Miliar. Angka Ini Memberikan Dampak Ganda (Multiplier Effect) Yang Masif Terhadap Perekonomian Daerah, Khususnya Dalam Penyerapan Tenaga Kerja Dan Peningkatan Serapan Material Bangunan Lokal.

2. Langkah Taktis Berantas Bakteri E. Coli
Dinas Pkpck Juga Bergerak Cepat Merespons Isu Kesehatan Lingkungan Permukiman. Berkolaborasi Dengan Bappeda Kota Bandar Lampung, Instansi Ini Memfasilitasi Perbaikan Infrastruktur Sanitasi Di Kawasan Pesawahan Yang Dieksekusi Pada Juli Hingga September 2026. Intervensi Ini Merupakan Langkah Krusial Untuk Mengeliminasi Ancaman Pencemaran Bakteri E. Coli Pada Sumber Air Bersih Warga Setempat.

3. Otomatisasi Izin Tata Ruang Dorong Investasi
Sebagai Motor Penggerak Visi Pembangunan &Quot;Lampung Berjaya&Quot;, Dinas Pkpck Mengambil Peran Sentral Dalam Memfasilitasi Integrasi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kabupaten/Kota Ke Dalam Sistem Perizinan Online Single Submission (Oss). Langkah Teknis Ini Memungkinkan Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Kkpr) Atau Izin Lokasi Terbit Secara Otomatis. Hasilnya, Proses Birokrasi Terpangkas Dan Investor Mendapatkan Kepastian Hukum Yang Mutlak.

4. Penyegaran Tata Kelola Birokrasi
Guna Memastikan Seluruh Akselerasi Program Tersebut Dikawal Dengan Pengawasan Yang Ketat, Tata Kelola Manajerial Dinas Pkpck Turut Diperkuat. Pada 3 September 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Resmi Melantik Khenderi, S.h., M.h. Sebagai Sekretaris Dinas Pkpck. Rotasi Ini Diproyeksikan Mampu Meningkatkan Efisiensi Birokrasi Sekaligus Mengawal Prioritas Pembangunan Lampung Agar Berjalan Transparan Dan Terintegrasi.

Avatar Of Rivan Firmansyah

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less