Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Kesehatan » RS Alamsyah Ratu Perwiranegara Resmi Operasikan Layanan Rawat Inap Non-Jiwa

RS Alamsyah Ratu Perwiranegara Resmi Operasikan Layanan Rawat Inap Non-Jiwa

  • account_circle Times Akurat News
  • calendar_month 38 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RS Alamsyah Ratu Perwiranegara Resmi Operasikan Layanan Rawat Inap Non-Jiwa

Rs Alamsyah Ratu Perwiranegara Resmi Operasikan Layanan Rawat Inap Non-Jiwa

PESAWARAN — Rumah Sakit Alamsyah Ratu Perwiranegara mencatatkan sejarah baru dalam penguatan ekosistem kesehatan di Provinsi Lampung. Mengiringi peresmian nama baru oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada 12 Agustus 2026, fasilitas kesehatan Tipe B ini kini resmi membuka unit pelayanan rawat inap non-jiwa (layanan umum).

Langkah strategis ini menandai pergeseran paradigma institusi dari penyedia layanan psikiatri tunggal menjadi pusat pelayanan kesehatan terpadu dan holistik yang mengintegrasikan kesehatan fisik dan mental secara sejajar.

Berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektar di Jalan Raya Gedong Tataan Km. 13, Kabupaten Pesawaran, RS Alamsyah Ratu Perwiranegara memiliki kapasitas total 162 tempat tidur. Untuk menunjang operasional rawat inap umum dan IGD 24 jam, manajemen rumah sakit di bawah pimpinan Direktur drg. Hellen Veranica, M.Kes., telah memperkuat struktur ketenagakerjaan medis multidisiplin:

  • Dokter Spesialis Non-Jiwa: Menjangkau berbagai bidang, termasuk Spesialis Anak, Penyakit Dalam, Saraf, Radiologi, Patologi Klinik, serta Anestesi & Terapi Intensif.

  • Dokter Spesialis Kejiwaan: 7 orang dokter spesialis (Psikiatri Umum, Konsultasi-Liaison, Sub-Spesialis Anak & Remaja).

  • Tenaga Medis Penunjang: 12 Dokter Medis Umum (Layanan IGD 24 Jam & Penanggung Jawab Ruangan), 5 Psikolog Klinis, dan 2 Dokter Gigi.

Selain mempertahankan unit perawatan khusus kejiwaan dan rehabilitasi (seperti Ruang Murai/PICU, Ruang NAPZA, dan Ruang Gelatik), rumah sakit menghadirkan Sayap Rawat Inap Umum yang mencakup Bangsal Perawatan Spesialistik Non-Jiwa, serta fasilitas perawatan VIP dan Kelas 1 di Ruang Garuda.

Pembukaan fasilitas rawat inap medis umum ini memiliki implikasi sosial dan strategis yang signifikan bagi masyarakat Lampung, khususnya di wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Selatan:

  1. Destigmatisasi & Layanan Biopsikososial: Kehadiran poliklinik umum dan rawat inap medis secara bertahap mengikis stigma masyarakat terhadap lokasi Gedong Tataan. Pendekatan medis terpadu memungkinkan penanganan bersama antara penyakit fisik dan komorbiditas psikosomatis secara simultan.

  2. Buffer Zone Rujukan Regional: Beroperasinya rawat inap umum di rumah sakit Tipe B ini berfungsi sebagai penyeimbang beban rujukan (buffer zone) bagi rumah sakit pusat di Kota Bandar Lampung, sekaligus mempercepat intervensi gawat darurat bagi warga sekitar.

  3. Penyedia Layanan Berpredikat WBK: Berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2019 dan peraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025, RS Alamsyah Ratu Perwiranegara menjamin akuntabilitas dan mutu pelayanan publik.

Seluruh skema pelayanan rawat inap non-jiwa—baik yang masuk melalui pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 Jam maupun rujukan Poliklinik Spesialis—telah terintegrasi penuh dengan jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan). Cakupan ini meliputi pemeriksaan triase medis, pendaftaran terpadu, tindakan diagnostik (Laboratorium & Radiologi), akomodasi kamar inap, hingga pemberian obat-obatan sesuai formularium nasional.

Dengan integrasi ini, Pemprov Lampung berharap RS Alamsyah Ratu Perwiranegara dapat mewujudkan visi utamanya sebagai salah satu pusat rujukan kesehatan terdepan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). (*)

Rs Alamsyah Ratu Perwiranegara Resmi Operasikan Layanan Rawat Inap Non-Jiwa

Avatar Of Times Akurat News

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less