LAMPUNG SELATAN, Akuratimes — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut dari BPK RI tampaknya belum mampu menjadi tameng anti-korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penelusuran forensik terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) setempat menyingkap tabir kelam: sebuah rancangan belanja senilai Rp14,7 miliar yang sarat akan ruang fiskal semu, potensi pemborosan, dan taktik penghindaran lelang.

Total pagu Rp14.742.401.300 tersebut terbagi atas Belanja Penyedia (Rp12,7 miliar) dan Belanja Swakelola (Rp1,9 miliar). Di balik deretan angka ini, tersembunyi klaster pengadaan intangible (tidak berwujud) yang secara empiris menjadi surga bagi praktik manipulasi dan kejahatan kerah putih birokrasi.

Example 300X600

Merespons sorotan publik atas angka fantastis ini, pihak Diskominfotik melalui Sekretaris Dinas, Heriwiono, berdalih bahwa pagu tersebut hanyalah “rumusan awal” sebelum adanya penyesuaian efisiensi.

Namun, dalam kacamata tata kelola keuangan, dalih ini justru mengibarkan bendera merah (red flags). Praktik ini mengindikasikan adanya budgetary slack—tindakan sengaja menggelembungkan proyeksi belanja untuk menciptakan “dana taktis”. Jika lolos dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kelebihan dana ini rawan dipecah menjadi proyek penunjukan langsung bagi kroni atau dikonversi menjadi kickback (komisi ilegal)