Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan mengambil tindakan tegas dengan memblokir rekening bantuan sosial (bansos) bagi sebanyak 17.252 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat keterlibatan para KPM tersebut dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya penertiban agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. “Ya, ada 17.252 KPM yang terindikasi terlibat judi online, dan rekening mereka telah diblokir sementara,” ujarnya.
Puji Sukanto menghimbau kepada KPM yang merasa tidak terlibat judi online namun rekeningnya terblokir untuk segera mengajukan sanggahan. Proses sanggahan dibuka hingga 31 Agustus 2026. KPM dapat mengajukan sanggahan melalui dua saluran resmi:
Aplikasi Cek Bansos resmi.
Menghubungi Pendamping PKH masing-masing.
Dinas Sosial Lampung Selatan juga mengingatkan KPM untuk waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan situasi ini. Puji menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan sanggahan adalah gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. KPM diharapkan mengikuti prosedur resmi dan tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi KPM yang benar-benar membutuhkan dan mencegah penyalahgunaan dana bansos di masa mendatang.




