Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Korupsi » ‎Aroma Amis Dugaan Korupsi Berjamaah di Disporapar Lampung Barat, Rp2,19 Miliar Pagu Anggaran Dikuliti!

‎Aroma Amis Dugaan Korupsi Berjamaah di Disporapar Lampung Barat, Rp2,19 Miliar Pagu Anggaran Dikuliti!

  • account_circle Rivan Firmansyah
  • calendar_month 33 menit yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‎Aroma Amis Dugaan Korupsi Berjamaah di Disporapar Lampung Barat, Rp2,19 Miliar Pagu Anggaran Dikuliti!
‎
‎

Mulai dari pemecahan paket ATK brutal hingga 206 pos, penyelundupan sewa komersial dalam jalur “Dikecualikan”, hingga absurditas sewa alat navigasi pesawat terbang (VOR) dan hibah uang Rp1,12 miliar yang sarat konflik kepentingan. Aparat Penegak Hukum didesak segera turun tangan.
‎
‎
‎LAMPUNG BARAT — Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 kembali tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan sistemik. Hasil audit forensik dan analisis data mendalam terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) membongkar adanya indikasi tindak pidana korupsi terstruktur yang melibatkan rekayasa perencanaan anggaran secara masif.
‎
‎
‎Dari total pagu anggaran belanja pengadaan yang dikelola Disporapar Lampung Barat tahun 2025 sebesar Rp 4.256.654.838, ditemukan fakta mencengangkan lebih dari 50% atau sekitar Rp 2,19 miliar dari total anggaran tersebut dikategorikan memiliki risiko tingkat tinggi terjadinya penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
‎
‎
‎Modus operandi yang terdeteksi bukan lagi sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan cetak biru kejahatan kerah putih birokrasi yang mencakup pemecahan paket ilegal (contract splitting), penyalahgunaan metode pengadaan, penganggaran fiktif. hingga kerentanan pencairan dana hibah swakelola bernominal fantastis.
‎
‎
‎Berdasarkan rekapitulasi data SIRUP, Disporapar Lampung Barat mendaftarkan 364 paket pengadaan melalui penyedia dengan nilai Rp 2,26 miliar. Namun, rasio paket ini memicu red flag akut bagi auditor rata-rata nilai per paket sangat kecil, yakni sekitar Rp 6,2 juta.
‎
‎
‎Dugaan yang paling beringas ditemukan pada pos belanja kebutuhan rutin kantor (Alat Tulis Kantor, bahan cetak, kertas, dan fotocopy). Terdapat 206 paket pengadaan barang homogen yang dipecah secara brutal hingga ke tingkat unit terkecil dengan total nilai akumulasi mencapai Rp 266.001.800.
‎
‎
‎Pecahan ini dilakukan dengan sengaja seperti memecah jasa fotocopy per sub-kegiatan, memecah binder klip berdasarkan nomor ukuran (105, 107, 111, dst.), hingga memecah pembelian pena senilai puluhan ribu rupiah semata-mata untuk menghindari ambang batas Pengadaan Langsung Rp 200 juta.
‎
‎
‎Secara manajerial, memproses birokrasi pengadaan sebanyak 206 kali terpisah hanya untuk membeli barang gurem adalah tindakan irasional. Tindakan ini merupakan pelanggaran imperatif Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang larangan memecah paket demi menghindari tender terbuka, yang membuka ruang lebar bagi penunjukan vendor fiktif atau rekanan binaan oknum pejabat.
‎
‎
‎Modus operandi berikutnya yang tak kalah lancang adalah penyalahgunaan metode “Pengadaan yang Dikecualikan”. Dari 35 paket senilai Rp 472,9 juta yang dikategorikan dikecualikan yang seharusnya murni untuk utilitas monopoli negara seperti listrik PLN atau BBM bersubsidi ditemukan penyelundupan paket-paket komersial kompetitif yang wajib dilelangkan.
‎
‎Di antaranya adalah:
‎

  • Belanja Sewa Bangunan Terbuka senilai Rp 106.500.000.

 

  • ‎Belanja Sewa Hotel (empat paket terpisah) senilai Rp 43.050.000.

 

  • Belanja Sewa Alat Angkutan Darat Bermotor senilai Rp 30.000.000.

 

  • Belanja Sewa Alat Rumah Tangga & Gedung Pertemuan senilai belasan juta rupiah

 

Dengan menyembunyikan sewa komersial ini di bawah payung Dikecualikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sukses membunuh mekanisme persaingan harga dan negosiasi pasar. Celah ini sengaja diciptakan untuk melakukan mark-up harga sewa secara sepihak guna meraup keuntungan haram (kickback).
‎
‎
‎Temuan paling memalukan dan mencederai akal sehat dalam dokumen RUP Disporapar Lampung Barat 2025 adalah munculnya dua paket pengadaan sewa perangkat navigasi penerbangan tingkat tinggi berstandar aviasi internasional, yaitu Very High Frequency Omnidirectional Range (VOR).
‎
‎
‎Perangkat keras raksasa pemancar sinyal radio navigasi pesawat udara komersial dan militer yang dikelola secara eksklusif oleh Kementerian Perhubungan atau AirNav Indonesia ini mendadak tercantum di dalam program:
‎
‎

  • Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepeloporan Pemuda (Pagu Rp 2.500.000).

 

  • Pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda (Pagu Rp 2.500.000).

 

Total anggaran Rp 5.000.000 untuk sewa alat navigasi penerbangan di dinas pemuda membuktikan dua kemungkinan terburuk, ‎kegagalan sistemik copy-paste anggaran dari database Kemendagri tanpa telaah kebutuhan riil, atau kendaraan pencairan dana fiktif menjelang akhir tahun menggunakan kuitansi dan stempel palsu.

 

Investigasi juga menyoroti pos belanja Makanan dan Minuman (Mamin) yang diekscusi melalui Pengadaan Langsung tanpa transparansi E-Katalog, seperti Mamin Pemanfaatan Olahraga Tradisional senilai Rp 166.980.000 dan Jamuan Tamu Pariwisata senilai Rp 109.080.000. Pola ini sangat rentan terhadap modus kehadiran fiktif dan cashback selisih porsi katering.
‎
‎
‎Tak kalah mengkhawatirkan, dari total anggaran Swakelola sebesar Rp 1,99 miliar, sebanyak Rp 1.123.000.000 (56%) dialirkan dalam bentuk Belanja Hibah Uang kepada Badan Lembaga Nirlaba dan Sosial. Sorotan tajam tertuju pada paket Hibah Kejuaraan Olahraga Multi Event senilai Rp 820.000.000.
‎
‎
‎Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan preseden hukum nasional (seperti kasus korupsi dana hibah KONI di berbagai daerah), pos hibah uang tunai merupakan lumbung utama pemotongan fee, aliran dana patronase politik, serta rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
‎
‎
‎Jika seluruh indikasi penyelewengan ini dikonsolidasikan, total eksposur risiko kerugian keuangan negara di Disporapar Lampung Barat menembus angka fantastis: Rp 2.190.778.800 (Lebih dari Rp 2,19 Miliar) atau lebih separuh dari total anggaran dinas.
‎
‎
‎Secara hukum pidana, rangkaian perbuatan melawan hukum ini telah memenuhi unsur formil dan materiel Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
‎
‎
‎Menyikapi megaskandal bau amis ini, Masyarakat mendesak langkah penindakan tegas secara cepat:
‎
‎

  • Inspektorat Daerah (APIP) Lampung Barat harus segera menerbitkan nota pembekuan dan melakukan probity audit atas seluruh paket RUP yang bermasalah sebelum dieksekusi menjadi kontrak fisik.

 

  • ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPKP Perwakilan Lampung wajib turun tangan melakukan audit investigatif mendalam terhadap pos Mamin, sewa komersial, dan validitas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

  • Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Polda Lampung) didesak untuk memegang bukti permulaan digital ini, segera memanggil Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disporapar Lampung Barat guna memeriksa adanya unsur mens rea (niat jahat koruptif) demi menyelamatkan uang rakyat.

 

‎Kami akan terus mengawal aliran anggaran ini hingga tuntas demi transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Beguai Jejama. *Red

‎Aroma Amis Dugaan Korupsi Berjamaah Di Disporapar Lampung Barat, Rp2,19 Miliar Pagu Anggaran Dikuliti!

Avatar Of Rivan Firmansyah

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less