Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Korupsi » Skandal Anggaran Rp73 Miliar Dinas Kesehatan Tanggamus, Aroma Rasuah Proyek Strategis hingga Pagu Kloning Disorot Tajam

Skandal Anggaran Rp73 Miliar Dinas Kesehatan Tanggamus, Aroma Rasuah Proyek Strategis hingga Pagu Kloning Disorot Tajam

  • account_circle Rivan Firmansyah
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Skandal Anggaran Rp73 Miliar Dinas Kesehatan Tanggamus, Aroma Rasuah Proyek Strategis Hingga Pagu Kloning Disorot Tajam

 

Tanggamus, Kota Agung — Tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Kepala Dinas dr. Herry Novrizal, M.M., CRP. tengah berada dalam sorotan tajam menyusul terungkapnya sederet anomali perencanaan pada Tahun Anggaran (TA) 2025–2026. Bedah forensik terhadap dokumen perencanaan pengadaan memperlihatkan indikasi kerentanan struktural yang sistemik, mulai dari dugaan penggelembungan harga (mark-up), penyeragaman pagu anggaran tanpa berbasis survei kebutuhan riil (pagu kloning), hingga penggunaan metode pengadaan yang diduga menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan berbasis data publik tersebut kini telah resmi dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya DPD LSM Gerakan Independent Laskar Sumatra (GILAS) serta LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung guna menuntut penyelidikan hukum secara menyeluruh.

Penelusuran pada basis data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat total pagu Dinkes Tanggamus sepanjang periode 2025–2026 menembus Rp73.040.767.954 yang tersebar ke dalam 238 paket pengadaan. Anggaran tersebut terbagi atas 102 paket senilai Rp44,002 miliar pada TA 2025 serta 136 paket senilai Rp29,037 miliar pada TA 2026, di mana pembengkakan jumlah paket pada tahun berjalan dipicu oleh masuknya puluhan proyek baru dalam APBD Perubahan Oktober 2026.

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran dua tahun terakhir ini beririsan dengan catatan akuntabilitas instansi tersebut pada periode sebelumnya. Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Nomor 5/LHP/XVIII.BLP/01/2024, ditemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada lima pegawai senilai Rp91,64 juta yang disebabkan oleh lemahnya pengujian tagihan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). Di samping temuan auditor negara tersebut, realisasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2024 yang tersebar di 23 Puskesmas se-Kabupaten Tanggamus juga sempat memicu polemik publik atas dugaan penyimpangan bernilai ratusan juta rupiah.

Klaster pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda/Labkesmas) menjadi salah satu pos penyerapan anggaran terbesar dengan nilai kumulatif mencapai Rp14,12 miliar atau sekitar 19,33 persen dari total pagu dinas. Kejanggalan mencuat pada kronologi pengadaan: saat proyek konstruksi fisik gedung induk senilai Rp9,22 miliar baru memasuki tahapan tender pada Maret 2025, berbagai komponen utilitas pendukung seperti Uninterruptible Power Supply (UPS), genset, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sarana air bersih, hingga cold storage justru telah dibeli lebih awal melalui skema E-Purchasing pada Januari 2025 ketika bangunan fisik belum tersedia.

Sorotan tajam juga mengarah pada paket pengadaan UPS Labkesmas yang mematok anggaran hingga Rp2,24 miliar. Angka untuk perangkat cadangan daya listrik tersebut tercatat mencapai 2,46 kali lipat dari pagu genset utama yang bernilai Rp910 juta, bahkan hampir menyamai total biaya pembangunan satu gedung Puskesmas utuh seperti proyek Puskesmas Pulau Tabuan yang berpagu Rp2,49 miliar. Pemisahan komponen utilitas dari kontrak fisik utama dengan nilai fantastis ini memunculkan dugaan praktik penguncian spesifikasi (brand-locking) yang mereduksi kompetisi harga yang sehat.

Investigasi terhadap klaster infrastruktur Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Rumah Dinas senilai total Rp13,52 miliar mengungkap fenomena penyeragaman anggaran atau pagu kloning. Sebanyak 10 paket tender proyek Pustu pada TA 2025 ditetapkan dengan nilai pagu yang identik hingga ke satuan ratusan rupiah, yakni Rp714.285.900 untuk setiap paket.

Penyeragaman di atas kertas ini mengindikasikan lemahnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena pagu untuk pekerjaan renovasi bangunan Pustu disamakan persis dengan pembangunan gedung Pustu baru. Perencanaan tersebut mengabaikan variabel tingkat kerusakan bangunan eksisting maupun disparitas indeks kemahalan konstruksi antarwilayah—seperti perbedaan biaya logistik material antara kawasan akses mudah di Kecamatan Talang Padang dengan medan perbukitan terpencil di Kecamatan Ulu Belu. Pola penyeragaman anggaran serupa tercatat kembali berulang pada pengadaan renovasi Pustu dan Rumah Dinas di TA 2026.

Dari aspek kepatuhan hukum pengadaan, Dinkes Tanggamus disorot atas penggunaan metode pemilihan Dikecualikan pada TA 2026 untuk paket Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas Pulau Tabuan senilai Rp600 juta serta proyek Feasibility Study (Studi Kelayakan) Rumah Sakit Kelas D senilai Rp250 juta. Merujuk ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kedua jenis belanja tersebut tidak termasuk dalam kategori barang/jasa yang dikecualikan dari prosedur standar. Penggunaan jalur khusus ini diduga menjadi celah administratif untuk menghindari keterbukaan harga satuan pada E-Katalog maupun mekanisme seleksi dan tender terbuka.

Pada pos belanja pemeliharaan fisik dan operasional rutin, terindikasi pula dugaan pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender. Sejumlah pekerjaan fisik seperti perbaikan atap dan pembangunan pagar Pustu bernilai kumulatif ratusan juta rupiah dipecah menjadi paket-paket kecil di bawah ambang batas Rp200 juta. Di saat yang sama, anggaran sewa gedung pertemuan melonjak hingga 644 persen pada TA 2026 yang disertai dengan duplikasi nomenklatur pencetakan dokumen RKA/DPA, sehingga menimbulkan kerawanan pertanggungjawaban administrasi fiktif.

Pos belanja komoditas farmasi, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta reagen laboratorium mendominasi struktur anggaran Dinkes Tanggamus dengan serapan mencapai Rp38,67 miliar atau 52,94 persen dari keseluruhan pagu. Ditemukannya duplikasi nomenklatur pengadaan obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) serta lonjakan pengadaan Reagen Sanitarian Kit yang menembus Rp3,41 miliar dalam kurun dua tahun dinilai membuka celah kerawanan terhadap manipulasi volume barang maupun potensi aliran komisi tidak sah (kickback).

Berbekal rincian data perencanaan publik dan riwayat audit BPK tersebut, elemen masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus serta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dengan menggelar audit investigatif serta uji petik fisik di lapangan secara independen. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus maupun Kepala Dinas dr. Herry Novrizal belum memberikan keterangan resmi terkait rincian rasionalisasi anggaran tersebut, dan ruang konfirmasi tetap terbuka guna menjaga keberimbangan informasi publik. (*)

Skandal Anggaran Rp73 Miliar Dinas Kesehatan Tanggamus, Aroma Rasuah Proyek Strategis Hingga Pagu Kloning Disorot Tajam

Avatar Of Rivan Firmansyah

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less