Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Rakor Akhir GTRA Lampung 2026, Dorong Sinkronisasi Aset Pemerintah dan Akses Ekonomi Rakyat
- account_circle Rivan Firmansyah
- calendar_month 10 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Rakor Akhir GTRA Lampung 2026, Dorong Sinkronisasi Aset Pemerintah dan Akses Ekonomi Rakyat
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan langkah strategis untuk mengurai ketimpangan agraria, meredam konflik pertanahan, sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat melalui akselerasi Reforma Agraria.
Mewakili Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Kamis (29/10/2026).
Rakor akhir ini menjadi krusial karena mengusung tema yang sangat kontekstual dengan dinamika pembangunan daerah, yaitu “Sinkronisasi Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Penyelesaian Penggunaan Tanah pada Aset Pemerintah Daerah untuk Mendukung Reforma Agraria di Provinsi Lampung”.
Dalam sambutan pembukanya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar program rutin perizinan atau administrasi pertanahan, melainkan Program Strategis Nasional (PSN) yang berdampak langsung pada keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan di tingkat tapak.
“Melalui program ini, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah kita kurangi. Sengketa dan konflik agraria kita tangani secara terukur. Warga mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya, dan yang tidak kalah penting, akses mereka terhadap sumber-sumber ekonomi menjadi jauh lebih baik,” ujar Marindo di hadapan jajaran Forkopimda, Kanwil BPN, dan para kepala daerah serta kepala dinas terkait yang hadir.
Marindo menjelaskan bahwa tanah harus dikembalikan pada fungsi hakikinya, yaitu menjadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya pada sektor agraris dan pedesaan.
Salah satu tantangan paling kompleks yang diuraikan oleh Sekdaprov dalam forum tersebut adalah fenomena sosiologis di mana lahan-lahan yang secara administratif merupakan aset pemerintah daerah, namun secara faktual telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertahan hidup selama puluhan tahun.
Tantangan ini menuntut kehati-hatian, empati, sekaligus ketegasan regulasi dari tim GTRA. Marindo menekankan bahwa pemerintah daerah wajib mengamankan aset negara, tetapi di sisi lain tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan ruang hidup dan peningkatan kesejahteraan warganya.
“Menjaga aset milik pemerintah daerah sekaligus memenuhi kebutuhan ruang hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dua hal yang sama-sama penting. Tugas besar kita semua di dalam forum ini adalah menemukan titik temu yang adil, legal, dan solutif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marindo mengingatkan agar jajaran GTRA di Provinsi Lampung tidak terjebak pada capaian-capaian kuantitatif pelepasan atau sertifikasi tanah semata (asset reform). Legalitas tanpa pemberdayaan ekonomi (access reform) dinilai hanya akan melahirkan sertifikat yang pasif tanpa dampak signifikan pada pengentasan kemiskinan.
“Sertifikat memberikan kepastian hukum yang mutlak. Namun, pemberdayaan ekonomi yang terencana lewat penataan akseslah yang akan membuat kepastian itu benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari, dalam bentuk peningkatkan pendapatan keluarga,” tuturnya.
Oleh sebab itu, penataan akses harus berjalan beriringan. Subjek-subjek Reforma Agraria baik petani, buruh tani, maupun masyarakat adat harus mendapatkan pendampingan, modal usaha, sarana produksi, hingga akses pasar yang memadai agar tanah yang telah ditata dan dilegalkan benar-benar produktif.
Mengakhiri arahannya, Sekdaprov Lampung memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota Tim GTRA Provinsi Lampung, jajaran BPN, akademisi, serta seluruh pihak yang terus konsisten mengawal program kemitraan agraria ini sepanjang tahun 2026. Ia menyadari sepenuhnya bahwa mengurai benang kusut konflik agraria dan sinkronisasi aset bukanlah perkara mudah.
“Tugas dan tanggung jawab Tim GTRA ini sangat berat. Oleh karena itu, kolaborasi, sinergi, dan keterbukaan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, hingga peran aktif masyarakat adalah kunci utama keberhasilan program ini,” tambahnya.
Marindo menaruh harapan besar agar Rakor Akhir GTRA Tahun 2026 ini tidak sekadar menjadi seremonial penutup tahun anggaran, melainkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang solutif, implementatif (bisa diterapkan di lapangan), serta berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru Provinsi Lampung. (*) ![]()
Penulis Rivan Firmansyah
Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Saat ini belum ada komentar