TANGGAMUS, Akuratlampung.com — Aroma bancakan uang rakyat kembali menyeruak dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Belum pupus ingatan publik atas skandal dugaan korupsi berjamaah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2021 yang hingga kini dibiarkan “nyangklak” oleh aparat penegak hukum, kini rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Tanggamus kembali menyajikan postur anggaran yang menampar akal sehat.
Praktik penggelembungan (mark-up) ekstrem, manipulasi dana publikasi, hingga pengerjaan proyek fisik yang terkesan asal jadi, mengindikasikan bahwa impunitas telah menyuburkan budaya korupsi yang sistemik di institusi wakil rakyat tersebut.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025, Sekretariat DPRD Tanggamus secara terang-terangan mengalokasikan dana fantastis yang menabrak Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH). Uang pajak rakyat senilai Rp133,2 juta disiapkan hanya untuk membeli satu unit perangkat pintar jenis Samsung Z Fold 7. Padahal di pasaran, harga ritel tertinggi perangkat tersebut hanya berkisar puluhan juta rupiah saja.
Tak hanya itu, pengadaan spring bed dianggarkan Rp30 juta, Mic Conference senilai Rp318 juta, hingga alokasi SPPD yang kembali dianggarkan ugal-ugalan menembus angka lebih dari Rp12 Miliar. Keberanian para pejabat menyusun anggaran dengan tingkat mark-up sebesar ini mengonfirmasi bahwa mereka merasa berada di zona kebal hukum.
Akar keberanian ini diduga kuat berasal dari mandeknya penegakan hukum pada skandal SPPD fiktif DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Kasus yang menelan anggaran total Rp12,9 miliar tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar hingga Rp9,14 miliar melalui modus penggelembungan biaya dan tagihan hotel fiktif yang difasilitasi agen perjalanan.
Meski perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juli 2023, hingga tahun 2026 belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Belasan anggota dewan tercatat telah mengembalikan uang kerugian negara dengan total mencapai Rp4,5 miliar. Namun, pengembalian uang curian ini tampaknya bertransformasi menjadi “pembelian impunitas“, membuat penanganan kasus ini terhenti dan memicu mosi tidak percaya dari berbagai elemen masyarakat, seperti AKAR, KAMPUD, dan Laskar Lampung.
Kekacauan tata kelola ini diperparah dengan manuver oknum-oknum birokrat kunci di lingkungan Setwan, yang sering kali membingungkan publik karena kesamaan inisial nama mereka.
Pertama, Andi Gunawan. Mantan Kepala Kesbangpol Lampung Tengah ini sempat menduduki kursi Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanggamus. Ia diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menahan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk publikasi media senilai Rp6,2 miliar. Dengan dalih harga Standar Satuan Harga (SSH), ia diduga memangkas anggaran untuk dialihkan ke media-media “bawaannya” demi meraup kickback.
Kedua, Andi Dermawan. Birokrat internal Tanggamus ini juga merupakan mantan Sekwan yang masa jabatannya diwarnai inkompetensi manajerial, termasuk insiden kekerasan sesama honorer saat pendampingan perjalanan dinas. Untuk meredam sorotan, ia kemudian “diselamatkan” melalui mutasi menjadi Kepala Dinas Koperindag UKM.
Ketiga, Andi Kholil. Menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan Setwan, Andi Kholil merupakan aktor kunci dalam meloloskan proyek fisik bermasalah. Sebagai Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO), ia dengan mulus menerima 100 persen hasil pekerjaan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD senilai Rp2,875 miliar yang digarap CV Sempurna Jaya Konsorsium, meski kondisi bangunan dinilai “hancur-hancuran“. Saat dikonfirmasi wartawan, ia justru menjawab enteng, “Honornya lumayan“.
Lebih ganjil lagi, tak lama setelah kasus ini mencuat, ruang kerja Andi Kholil dilaporkan dibobol maling. Anehnya, pelaku hanya mengambil TV 32 inci dan membiarkan barang berharga seperti printer baru yang masih di dalam kardus. Publik berspekulasi ini adalah manuver penghilangan jejak dokumen. Pascainsiden tersebut, Andi Kholil langsung dievakuasi lewat mutasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkar.
Di sisi lain, praktik arisan tender juga terdeteksi pada proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD yang dimenangkan CV Zidan Pratama dengan persentase penurunan harga (bid drop) yang konsisten tipis di angka 5 persen, sebuah indikasi kuat adanya persekongkolan tender.
Kini, obor perlawanan berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (DPP LSM BANKI) yang telah melayangkan laporan resmi ke Kejati Lampung. Kejati merespons dengan mendelegasikan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Masyarakat Tanggamus kini berada dalam fase menunggu. Akankah desentralisasi investigasi ke Kejari Tanggamus mampu menjadi palu godam keadilan yang membongkar praktik mafia anggaran ini? Ataukah hukum di Tanggamus akan kembali membeku dan sekadar menjadi instrumen teatrikal peradilan? Jika aparat terus bungkam, triliunan uang pembayar pajak akan terus menguap, menyisakan Tanggamus dalam kubangan kebangkrutan birokrasi. (Tim Redaksi)
BACA JUGA:




















