Fokus Program Prioritas, Pemprov Lampung Eksekusi APBDP 2026 dan Pangkas Anggaran Rapat Hotel
- account_circle Rivan Firmansyah
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Fokus Program Prioritas, Pemprov Lampung Eksekusi APBDP 2026 dan Pangkas Anggaran Rapat Hotel
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2026 mulai pekan pertama November. Dalam pelaksanaannya, Pemprov menegaskan komitmennya untuk mengutamakan program prioritas dan mengalihkan dana dari pos belanja yang tidak esensial.
Langkah konkret yang diambil berupa pemangkasan alokasi belanja yang bersifat seremonial, termasuk meminimalisasi kegiatan pertemuan atau rapat di hotel. Kebijakan strategis ini diarahkan agar serapan belanja daerah lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pembangunan dan program-program yang memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat luas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, memastikan bahwa seluruh tahapan evaluasi APBDP telah rampung. Rekomendasi dari hasil evaluasi tersebut juga telah ditindaklanjuti secara komprehensif hingga anggaran tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Insya Allah, November ini mulai berjalan. Pada minggu pertama ini kita sudah menggunakan APBD Perubahan,” jelas Mirza saat memberikan keterangan di lobi Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Mirza juga menepis rumor terkait adanya rencana Pemprov yang sengaja menyisakan sebagian alokasi APBDP untuk dijadikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Ia menegaskan tidak ada skenario penahanan anggaran sebagai cadangan keseimbangan fiskal untuk tahun 2027 mendatang, melainkan seluruh anggaran murni diarahkan untuk mengakselerasi program tahun berjalan secara maksimal.(*)
Penulis Rivan Firmansyah
Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Saat ini belum ada komentar