Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Pemerintahan » Tegakkan Tata Kelola Tambang, Dinas ESDM Lampung Wajibkan Pemegang IUP Setor RKAB Tepat Waktu

Tegakkan Tata Kelola Tambang, Dinas ESDM Lampung Wajibkan Pemegang IUP Setor RKAB Tepat Waktu

  • account_circle Times Akurat News
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tegakkan Tata Kelola Tambang, Dinas ESDM Lampung Wajibkan Pemegang IUP Setor RKAB Tepat Waktu

BANDAR LAMPUNG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola industri pertambangan di wilayahnya. Melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu hingga Kamis (7-8 Oktober 2026), Dinas ESDM menyosialisasikan dan menekankan kewajiban pelaporan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kegiatan strategis yang berlangsung di Kantor Dinas ESDM Provinsi Lampung ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM, Budhi Darmawan, S.T., M.T. Forum ini menjadi wadah konsolidasi krusial yang mempertemukan pihak regulator pemerintah daerah dengan para pelaku usaha pertambangan di Bumi Ruwa Jurai.

Fokus utama dalam FGD ini adalah pembedahan mekanisme pengajuan RKAB yang merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Tata kelola anyar ini secara spesifik menuntut tingkat kedisiplinan dan kepatuhan administratif dari para pemegang IUP.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa jadwal pengajuan RKAB kini diatur secara ketat. Para pengusaha tambang diwajibkan untuk menyerahkan dokumen pelaporan mulai tanggal 1 Oktober hingga batas akhir pada 15 November setiap tahunnya. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tentu akan berimplikasi pada sanksi administratif tata kelola usaha.

Melalui diskusi intensif ini, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan terbangunnya sinergi dan kesepahaman yang solid dengan para pelaku investasi di sektor ekstraktif. Pemegang IUP secara tegas diingatkan agar tidak sekadar berorientasi pada kejar tayang target produksi atau eksploitasi hasil bumi semata.

Lebih jauh, Dinas ESDM menuntut komitmen penuh pengusaha tambang dalam mengimplementasikan prinsip Good Mining Practice (Praktik Pertambangan yang Baik). Wujud nyata dari komitmen tersebut harus dibuktikan melalui ketaatan menunaikan kewajiban pajak negara, pembayaran opsen daerah yang menjadi hak pembangunan kabupaten/kota, serta jaminan pengelolaan lingkungan pascatambang yang berkelanjutan demi kelestarian alam Provinsi Lampung.

Tegakkan Tata Kelola Tambang, Dinas Esdm Lampung Wajibkan Pemegang Iup Setor Rkab Tepat Waktu

Avatar Of Times Akurat News

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less