Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Pemerintahan » Taati Aturan Undang-Undang, BPPRD Lampung Selatan Tegaskan Kerahasiaan Data Wajib Pajak kepada Banggar DPRD

Taati Aturan Undang-Undang, BPPRD Lampung Selatan Tegaskan Kerahasiaan Data Wajib Pajak kepada Banggar DPRD

  • account_circle Rivan Firmansyah
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Taati Aturan Undang-Undang, BPPRD Lampung Selatan Tegaskan Kerahasiaan Data Wajib Pajak kepada Banggar DPRD

Taati Aturan Undang-Undang, Bpprd Lampung Selatan Tegaskan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Kepada Banggar Dprd

LAMPUNG SELATAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan komprehensif kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat mengenai regulasi perlindungan data wajib pajak daerah. Pemaparan ini menekankan kepatuhan lembaga terhadap regulasi, sekaligus membedah mekanisme penyusunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapak Iwan Candra, selaku perwakilan BPPRD, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam menjaga data wajib pajak bukanlah bentuk ketertutupan, melainkan amanat langsung dari undang-undang.

“Jadi mohon izin Bapak dan Ibu, bukannya kami tidak mau menyampaikan data tersebut. Ini adalah bagian dari tugas kami di BPPRD bahwa data wajib pajak itu memang bersifat rahasia. Namun, bukan artinya kami menutup-nutupi,” tegas Iwan Candra.

Iwan memaparkan lebih lanjut bahwa aturan kerahasiaan tersebut memiliki pengecualian yang tertuang spesifik pada ayat 3. Pembukaan data dan keterangan wajib pajak dimungkinkan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan keuangan daerah, dengan syarat adanya izin tertulis dari Kepala Daerah yang ditujukan kepada pihak pemeriksa.

Sebagai bukti komitmen keterbukaan dalam koridor hukum, BPPRD bersikap kooperatif saat dihadapkan pada proses pemeriksaan. Hal ini terlihat pada pengelolaan data pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

”Terkait MBLB, karena sifatnya pemeriksaan, kami sampaikan semua data-datanya. Profil perusahaannya kami sampaikan semua secara utuh, baik yang bersifat aktif maupun tidak aktif,” jelasnya.

Pedoman Penghitungan PAD Sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2026

Dalam rapat tersebut, BPPRD juga membedah landasan penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dihitung berdasarkan data dan potensi aktual. Proses perumusannya merujuk penuh pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 yang menjadi pedoman penyusunan APBD.

Terdapat tiga indikator utama yang menjadi instrumen penyusunan PAD:

  1. Indikator perkembangan ekonomi daerah.

  2. Data potensi daerah.

  3. Realisasi rata-rata per tiga tahunan.

Penggunaan skema rata-rata realisasi tiga tahunan dipilih karena angka potensi di atas kertas tidak selalu mutlak terealisasi secara penuh. Iwan menerangkan bahwa dinamika ini sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, di mana perlakuan dan tingkat kepatuhan pada setiap jenis wajib pajak berbeda-beda.

Pemaparan yang transparan dan didukung landasan hukum yang kuat tersebut pada akhirnya dapat dipahami serta diterima sepenuhnya oleh pimpinan Banggar DPRD Lampung Selatan, sekaligus menjadi pijakan bersama dalam tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.(*)

  1. Taati Aturan Undang-Undang, Bpprd Lampung Selatan Tegaskan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Kepada Banggar Dprd
Avatar Of Rivan Firmansyah

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less