Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Hukum & Kriminal » Proyek Angkasa Land Disegel, Dinas ESDM dan DLH Lampung Temukan Aktivitas Cut and Fill Berbahaya

Proyek Angkasa Land Disegel, Dinas ESDM dan DLH Lampung Temukan Aktivitas Cut and Fill Berbahaya

  • account_circle Rivan Firmansyah
  • calendar_month 18 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Proyek Angkasa Land Disegel, Dinas ESDM dan DLH Lampung Temukan Aktivitas Cut and Fill Berbahaya

 

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui tim gabungan yang di dalamnya melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung.

 

Langkah penyegelan yang dilakukan pada Senin (2/11/2026) sore ini menyasar proyek milik PT Adhikari Jaya Daksa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura. Penghentian ini dilakukan setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis terkait pengerukan tanah dan ancaman bencana ekologis di lokasi tersebut.

 

Keterlibatan Dinas ESDM Provinsi Lampung dalam verifikasi lapangan pada Senin (2/11) menjadi krusial untuk meninjau langsung kelayakan teknis aktivitas pemotongan dan pengurukan tebing cut and fill Dari hasil inspeksi bersama DLH, perwakilan masyarakat, dan media, tim menemukan bahwa pengerukan tebing dilakukan dengan curam tanpa mempertimbangkan kestabilan lereng. Proyek tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan bangunan pengaman tebing maupun sistem drainase yang memadai.

 

Ketiadaan mitigasi teknis dari sisi struktur tanah ini memicu dampak langsung bagi lingkungan sekitar. Material tanah bekas galian terbawa aliran air hujan dan meluber membanjiri badan Jalan Imam Bonjol. Kondisi jalan yang tertutup lumpur pekat tidak hanya menyebabkan pendangkalan drainase, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

 

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, yang turun bersama perwakilan Dinas ESDM menegaskan bahwa penghentian proyek adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat.

 

“Kita mengamati aktivitas sungai yang menyempit akibat adanya pembangunan ini. Kemudian, material tanah yang dikeruk juga melimpah ke badan jalan. Jalan ini milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Kita ambil tindakan penghentian sementara untuk mencegah potensi longsor ketika intensitas hujan tinggi,” urainya.

 

Sebagai langkah perbaikan struktural, tim gabungan mewajibkan PT Adhikari Jaya Daksa untuk segera membenahi kelalaian teknis tersebut. Pihak perusahaan diinstruksikan untuk segera membersihkan material lumpur di jalan raya, membangun kolam pengendap lumpur, serta membuat saluran drainase sementara.(*)

Proyek Angkasa Land Disegel, Dinas Esdm Dan Dlh Lampung Temukan Aktivitas Cut And Fill Berbahaya

Avatar Of Rivan Firmansyah

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less