Dinkes Pringsewu Pastikan 57 Dapur Makan Bergizi Gratis Telah Kantongi Sertifikat Laik Higiene
PRINGSEWU — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu memastikan bahwa 57 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayahnya telah resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pringsewu, dr. Hadi Mochtarom, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, melalui keterangan tertulis pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Rincian Status SPPG di Kabupaten Pringsewu
Berdasarkan data terkini, dr. Hadi memaparkan terdapat 62 titik SPPG di Kabupaten Pringsewu dengan rincian operasional sebagai berikut:
57 SPPG Aktif: Telah beroperasi dan dipastikan 100% memiliki SLHS.
5 SPPG Baru: Baru diajukan pada Agustus 2026 dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan persyaratan teknis.
“Sebanyak 57 SPPG yang telah beroperasi sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Adapun lima SPPG baru saat ini masih dalam proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pemenuhan persyaratan teknis,” jelas dr. Hadi.
Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, dr. Hadi juga meluruskan alur perizinan operasional dapur MBG. Ia menegaskan bahwa penerbitan dokumen fisik SLHS merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.
Adapun peran Dinas Kesehatan berfokus pada ranah teknis dan kelayakan, yang meliputi:
Melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke lokasi dapur.
Memberikan pelatihan keamanan pangan kepada para penjamah makanan (juru masak/pengelola).
Menerbitkan persetujuan teknis sebagai syarat utama.
“Setelah seluruh persyaratan teknis dinyatakan memenuhi ketentuan oleh Dinkes, barulah berkas diteruskan ke DPMPTSP untuk proses pencetakan sertifikat. Saat ini, lima permohonan baru sedang menjalani tahapan verifikasi dokumen dan persetujuan teknis di tempat kami tanpa kendala,” tambahnya.
Dalam proses pelayanan perizinan, Dinkes Pringsewu memastikan pihaknya mematuhi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. Aturan tersebut mewajibkan percepatan penerbitan SLHS dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
dr. Hadi menjamin ketentuan tersebut telah diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Pringsewu sehingga mempermudah para pengelola dapur. Ia juga menegaskan pengawasan ketat di lapangan agar tidak ada dapur ilegal.
“Kami pastikan tidak ada SPPG yang beroperasi tanpa memiliki SLHS. Apabila ke depan terdapat penambahan titik SPPG baru, kami mengimbau agar segera mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP dan melengkapi seluruh tahapan IKL. Hal ini mutlak diperlukan demi menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya.(*)






















