Dugaan Desain Korupsi Massal Rp10 Miliar Guncang Dinas PPKBPPP Lampung Barat, Penegak Hukum Didesak Turun Tangan
- account_circle Times Akurat News
- calendar_month 35 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Desain Korupsi Massal Rp10 Miliar Guncang Dinas PPKBPPP Lampung Barat, Penegak Hukum Didesak Turun Tangan
LAMPUNG BARAT – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPP) Kabupaten Lampung Barat kini berada di bawah sorotan tajam. Rencana Umum Pengadaan (RUP) instansi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Budi Kurniawan tersebut diduga kuat memuat desain manipulasi anggaran sistematis yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10.034.251.750 (Rp10 miliar).
Berdasarkan analisis mendalam terhadap dokumen RUP, postur anggaran Dinas PPKBPPP dinilai menyimpang dari prinsip efisiensi. Alokasi dana tersebut diduga kuat dirancang menjadi celah tindak pidana korupsi melalui praktik penggelembungan dana (markup), pemecahan paket ekstrem (splitting), hingga pelanggaran mencolok terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.
Terdapat lima temuan kejanggalan dan pelanggaran berat dalam RUP Dinas PPKBPPP Lampung Barat Tahun Anggaran 2025:
Praktik Splitting Ekstrem Ratusan Paket: Dari total pagu Rp10 miliar, dana dipecah secara irasional menjadi 370 paket pengadaan dengan rata-rata nilai hanya Rp27 juta per paket. Praktik ini diduga kuat sebagai trik menghindari tender terbuka demi mempertahankan kendali atas pemilihan vendor. Salah satu contoh paling mencolok adalah belanja alat tulis, fotokopi, dan cetak senilai Rp686.934.400 yang dipecah menjadi 172 paket.
Pelanggaran Hukum pada Proyek Fisik Ratusan Juta: Ditemukan enam paket pekerjaan infrastruktur berskala besar dengan total nilai Rp2.173.395.000 yang dipaksakan menggunakan metode “Pengadaan Langsung”. Padahal, regulasi nasional membatasi Pengadaan Langsung maksimal Rp200 juta. Proyek ini mencakup Pembangunan Gedung Balai PKB (dianggarkan Rp294 juta – Rp310 juta per paket) dan satu paket pengelolaan program senilai Rp664.080.000.
Pemborosan Dana Operasional & Ancaman Kuitansi Fiktif: Hampir 25% dari total anggaran, atau sebesar Rp2.419.239.000, dihabiskan khusus untuk Perjalanan Dinas dan Paket Rapat. Sektor ini dikenal sangat rawan dimanipulasi melalui modus daftar hadir fiktif atau penggelembungan durasi kegiatan. Di luar itu, terdapat alokasi honorarium tunggal untuk narasumber dan panitia yang mencapai angka fantastis sebesar Rp324.000.000.
Kamuflase Proyek Stunting di “Zona Gelap”: Dinas menetapkan paket Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting senilai Rp645.000.000 menggunakan metode “Dikecualikan”. Langkah ini menabrak aturan hukum dan diduga menjadi siasat untuk menyingkirkan paket bernilai ratusan juta tersebut dari radar persaingan tender terbuka nasional.
Penolakan Transparansi E-Katalog: Dari 286 paket pengadaan melalui metode Penyedia, Dinas PPKBPPP tercatat hanya mendaftarkan tiga paket menggunakan sistem E-Purchasing (E-Katalog Versi 6). Keengganan menggunakan platform digital ini dinilai sebagai upaya mempertahankan ruang transaksi konvensional yang lebih mudah memfasilitasi rekayasa harga dan praktik kickback (uang pelicin).
Deretan temuan ini secara jelas melabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika dibiarkan berlanjut hingga tahap pencairan, praktik ini berpotensi kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menyikapi potensi kebocoran uang negara yang masif, elemen pengawas menuntut langkah tegas dan terukur dari otoritas terkait:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPKP Provinsi Lampung: Didesak segera menggelar Probity Audit (Audit Integritas) terhadap proses perencanaan RUP Dinas PPKBPPP Lampung Barat sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dicairkan. Seluruh nomenklatur proyek yang menyalahi batas wajar pengadaan langsung harus segera dibatalkan atau dievaluasi ulang.
Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian): Diminta menjadikan Dinas PPKBPPP Lampung Barat sebagai target prioritas Operasi Intelijen Yustisial. APH dituntut untuk segera merencanakan Audit Investigatif dengan pendekatan follow the money guna membedah rancangan aliran dana di balik proyek-proyek janggal tersebut.
Program krusial nasional seperti percepatan penurunan angka stunting dan ketahanan keluarga tidak pantas dijadikan ajang bancakan oleh oknum birokrasi di daerah. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan guna memastikan APBD Lampung Barat benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat, bukan pada kepentingan segelintir pihak. (*RED)
Penulis Times Akurat News
Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Saat ini belum ada komentar