Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung Terkini » Tindak Tegas Pencemaran Lingkungan, Kadis DLH Lamsel Yespy Cory Bersama Tim Provinsi Segel Pabrik PT Indo Thai Coco

Tindak Tegas Pencemaran Lingkungan, Kadis DLH Lamsel Yespy Cory Bersama Tim Provinsi Segel Pabrik PT Indo Thai Coco

  • account_circle Times Akurat News
  • calendar_month 11 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tindak Tegas Pencemaran Lingkungan, Kadis DLH Lamsel Yespy Cory Bersama Tim Provinsi Segel Pabrik PT Indo Thai Coco

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah tegas merespons keresahan masyarakat terkait ancaman kerusakan lingkungan. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespy Cory, tim gabungan bersama DLH Provinsi Lampung dan DPRD Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) berujung penyegelan pabrik kelapa PT Indo Thai Coco di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.

Tindakan penghentian paksa aktivitas produksi ini merupakan buntut dari laporan tertulis masyarakat dan investigasi media mengenai buruknya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tersebut.

Kepala DLH Lampung Selatan, Yespy Cory, menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bukti konkret kehadiran pemerintah dalam menindaklanjuti keluhan warga serta melindungi kelestarian lingkungan daerah.

“Pemerintah daerah tidak pernah menghalangi iklim investasi, tetapi setiap perusahaan di wilayah Lampung Selatan wajib tunduk pada aturan lingkungan. Berdasarkan temuan di lapangan terkait pengelolaan IPAL yang bermasalah, kami mengambil tindakan tegas menghentikan sementara seluruh operasional PT Indo Thai Coco. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak ini,” tegas Yespy Cory di lokasi sidak.

Sinergi penegakan aturan ini juga diperkuat oleh pihak provinsi. Kabid DLH Provinsi Lampung, Wawansah, menyatakan bahwa penyegelan aktivitas produksi diberlakukan dengan batas waktu yang tidak ditentukan hingga perusahaan memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Bahkan, Wawansah memberikan peringatan keras saat merespons pertanyaan warga mengenai sanksi lanjutan jika pihak pabrik tetap membandel. “Akan kita cabut izin dan menutup perusahaan secara permanen,” jawab Wawansah.

Tindakan represif pemerintah ini sangat dinantikan warga sekitar. Selama kurang lebih tiga bulan, warga mengaku tersiksa karena harus menghirup aroma busuk menyengat yang bersumber dari pabrik setiap harinya. Selain polusi udara, keluhan juga mengarah pada kondisi perairan laut di sekitar perusahaan yang berubah warna menjadi gelap kehitaman. Warga menduga kuat perubahan ekstrem ini memicu matinya sejumlah biota laut di area tersebut.

Merespons kondisi tersebut, Yespy Cory memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara ilmiah dan transparan. Tim DLH telah mengambil sampel air, limbah, dan sedimen dari saluran pembuangan perusahaan untuk diuji secara komprehensif di laboratorium.

“Kami tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi. Pengambilan sampel uji lab sudah dilakukan. Hasilnya nanti akan menjadi dasar hukum yang kuat dan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Selama kewajiban pembenahan IPAL belum tuntas dan aman, penyegelan ini tidak akan dicabut,” pungkas Yespy. (*)

Tindak Tegas Pencemaran Lingkungan, Kadis Dlh Lamsel Yespy Cory Bersama Tim Provinsi Segel Pabrik Pt Indo Thai Coco

Avatar Of Times Akurat News

Penulis

‎Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. ‎ ‎Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). ‎ ‎Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. ‎ ‎Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less