Lampung Selatan Genjot Kemandirian Fiskal, Kini Kelola Langsung Pajak Kendaraan Lewat Skema Opsen
- account_circle Times Akurat News
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung Selatan Genjot Kemandirian Fiskal, Kini Kelola Langsung Pajak Kendaraan Lewat Skema Opsen
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengambil langkah progresif dalam mengelola keuangan daerah. Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemkab kini resmi mengelola langsung porsi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menerapkan skema opsen pajak. Strategi ini merupakan wujud nyata upaya memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan revolusioner ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sejalan dengan amanat tersebut, Pemkab Lampung Selatan telah mengukuhkannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penerapan kebijakan baru ini dikonfirmasi oleh Kepala UPTD Pajak Kecamatan Penengahan, Sopan Sopyan, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., pada Senin (5/10/2026).
“Regulasi ini bukan sekadar aturan, melainkan membawa transformasi mendasar dalam lanskap perpajakan daerah,” tegas Sopan.
Sopan memaparkan, pengelolaan PKB yang selama ini berada di bawah otoritas penuh pemerintah provinsi kini dirombak. Melalui mekanisme Opsen PKB—sebuah pungutan tambahan pajak—peran pemerintah kabupaten/kota, bahkan hingga tingkat desa, diperkuat secara signifikan.
“Sistem opsen ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk terlibat langsung dalam pengelolaan pajak dan, yang terpenting, menerima porsi pendapatan secara real-time,” jelasnya.
Aliran dana segar yang masuk secara langsung ini menjadi angin segar bagi pembangunan daerah. Pemkab Lampung Selatan kini memiliki keleluasaan untuk mempercepat alokasi anggaran, khususnya untuk pembangunan infrastruktur vital seperti jalan, penyediaan fasilitas umum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Lebih dari sekadar penerimaan dana, skema opsen juga memberikan dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif. “Kami memiliki kepentingan langsung sekarang. Ini memotivasi kami untuk lebih agresif dalam pengawasan, pendataan, dan penagihan pajak,” tambah Sopan.
Untuk memastikan potensi penerimaan ini tergali maksimal, undang-undang mengamanatkan sinergi yang kuat melalui integrasi dengan Kantor Bersama Samsat. Di lapangan, implementasi kebijakan ini bahkan didorong hingga menyentuh akar rumput di tingkat pedesaan.
“Fokus tugas kami di UPTD Pelayanan Pajak BPPRD saat ini adalah intensifikasi pendataan dan penagihan PKB langsung kepada wajib pajak. Kami bersinergi erat dengan perangkat desa. Praktiknya, kami turun langsung menyampaikan Nota Tagihan PKB kepada wajib pajak sekaligus melakukan verifikasi data kendaraan bermotor,” pungkas Sopan, menegaskan komitmen jemput bola BPPRD Lampung Selatan. (*)
Penulis Times Akurat News
Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Saat ini belum ada komentar