Kawal Investasi Berkelanjutan, Dinas ESDM Lampung dan DPRD Lampung Timur Selaraskan Tata Ruang Pertambangan MBLB
- account_circle Times Akurat News
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat sinergi tata ruang daerah demi mewujudkan iklim investasi pertambangan yang sehat dan berkelanjutan. Pada Kamis (10/9/2026), Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Ir. Budhi Darmawan, S.T., M.T., menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam agenda konsultasi strategis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pertemuan ini difokuskan pada harmonisasi regulasi tata ruang kabupaten dengan pemetaan Wilayah Pertambangan (WP), khususnya pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penyelarasan ini sangat krusial untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan antara kawasan pelestarian, area permukiman, dan zona ekstraksi, sekaligus menjamin legalitas tata ruang bagi kegiatan usaha.
Dalam proses konsolidasi regulasi tersebut, terdapat tiga sasaran utama yang menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten:
Kepastian Izin Terintegrasi: Memastikan draf Raperda RTRW Lampung Timur sejalan dengan peta geospasial pertambangan provinsi, sehingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB berada di zona yang tepat dan tidak melanggar peruntukan tata ruang.
Investasi Berwawasan Lingkungan: Membangun fondasi regulasi yang mewajibkan seluruh aktivitas operasional penambangan (seperti pasir dan batuan) untuk taat pada batas daya dukung lingkungan dan mengutamakan rehabilitasi pascatambang.
Penerapan Good Mining Governance: Mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan taat aturan, yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal tanpa merusak ekosistem.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan menjadi cetak biru bagi pengelolaan sumber daya alam yang tertib administrasi di Lampung. Dengan Raperda RTRW yang mengakomodasi pemetaan MBLB secara akurat, pemerintah daerah dapat membuka pintu bagi investasi yang tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.(*)
Penulis Times Akurat News
Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Saat ini belum ada komentar