TANGGAMUS – Kabupaten Tanggamus tengah memasuki babak krusial dalam revolusi pengelolaan sampah daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus secara resmi menerima kunjungan lapangan dari Tim Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (3/9/2026).
Kunjungan ini merupakan fase penentu berupa verifikasi dan validasi lapangan untuk mengukur sejauh mana kesiapan Kabupaten Tanggamus. Sebagai informasi, LSDP merupakan program strategis peningkatan layanan pengelolaan sampah daerah yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat dengan dukungan penuh dari Bank Dunia (World Bank).
Secara nasional, program bergengsi ini hanya menyasar 30 kabupaten/kota pilihan. Merujuk pada dokumen Bappenas, program LSDP dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus skema pembiayaan pemerintah daerah dalam penyediaan layanan tata kelola sampah yang modern, salah satunya melalui mekanisme hibah berbasis kinerja (performance-based grant).
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan Pemerintah Pusat yang menempatkan Tanggamus dalam peta program nasional tersebut.
“Dengan penuh rasa syukur saya sampaikan, bahwa Kabupaten Tanggamus telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 30 kabupaten/kota lokasi Program LSDP,” ungkap Saleh Asnawi.
Menurut Bupati, kepercayaan dari pusat dan Bank Dunia ini adalah amanah besar sekaligus momentum bagi pemerintah daerah untuk merombak total sistem pengelolaan sampah, dari hulu (sumber sampah) hingga ke hilir (pemrosesan akhir).
Dalam forum tersebut, Saleh Asnawi juga memaparkan anatomi persampahan di Tanggamus secara transparan. Dengan populasi penduduk yang menyentuh angka 678.320 jiwa, timbulan sampah di kabupaten ini mencapai 379,86 ton per hari, atau setara dengan produksi sampah sekitar 0,56 kilogram per orang setiap harinya.
Mirisnya, dari total ratusan ton tersebut, baru sekitar 14,77 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sementara itu, 85,23 persen sisanya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tertangani secara optimal.
“Hal ini kami sampaikan secara terbuka, karena kami meyakini bahwa keterbukaan data adalah fondasi utama bagi terbangunnya kepercayaan dan kerja sama yang baik dengan Tim Verifikasi serta seluruh mitra pembangunan,” tegas Bupati.
Hingga saat ini, infrastruktur pengelolaan sampah yang dimiliki Tanggamus masih sangat terbatas, yakni hanya meliputi 11 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), 1 Bank Sampah Induk, 11 Bank Sampah Unit, dan 1 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang saat ini beroperasi dengan kapasitas yang kian menyusut.
Menyikapi urgensi pengelolaan sampah yang mencapai 85,23 persen tak tertangani tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, memaparkan langkah konkret yang telah disiapkan oleh Pemkab. Melalui instrumen program LSDP, DLH mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar.
“Sebagai wujud kesiapan dan komitmen daerah dalam program LSDP ini, kami telah mematangkan usulan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Pungkut. TPST ini kami proyeksikan memiliki kapasitas pengolahan daya tampung hingga 100 ton per hari,” jelas Kemas Amin Yusfi.
Lebih lanjut, Kemas Amin menegaskan bahwa TPST Pungkut tidak didesain sekadar menjadi tempat pembuangan akhir konvensional, melainkan sebagai fasilitas modern yang berorientasi pada sirkular ekonomi.
“Fasilitas di TPST Pungkut nantinya akan dilengkapi dengan teknologi pemilahan dan pengolahan yang terintegrasi. Harapan kami, dengan masuknya Tanggamus dalam 30 daerah prioritas LSDP, usulan ini dapat segera direalisasikan sehingga beban sampah harian yang tidak tertangani bisa ditekan secara drastis, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dari sampah bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)



















