Dugaan Bancakan Rp14,7 Miliar Diskominfotik Lamsel, Dari Anggaran Siluman Hingga Pembungkaman Pers
Berikut adalah klaster nomenklatur anggaran 2025 yang patut diawasi ketat:
| Nomenklatur Belanja | Alokasi (Rp) | Indikasi Modus Operandi & Potensi Penyimpangan |
| Jasa Iklan & Film | 5,94 Miliar | Mark-up biaya produksi, log tayang fiktif, klientelisme pers. |
| Internet Dedicated | 1,62 Miliar | Manipulasi bandwidth (traffic shaping), aliran kickback dari ISP. |
| Sistem Informasi | 1,45 Miliar | Proyek software kosmetik, klaim lisensi palsu, modifikasi open-source. |
| Langganan Surat Kabar | 1,12 Miliar | Temuan berulang BPK; kuitansi palsu dengan distribusi koran nihil. |
| Alat Tulis Kantor (ATK) | 504 Juta | Pemecahan paket (splitting) untuk menghindari tender terbuka. |
Transisi kepemimpinan dari Anasrullah kepada Plt. Kepala Dinas Hendry Kurniawan pada awal Maret 2026 juga membawa manuver yang patut diwaspadai. Langkah awal Hendry yang menyambangi berbagai organisasi pers, meminta agar media tidak melulu melihat dari “perspektif negatif”, berpotensi mengaburkan batas antara kemitraan dan klientelisme.
Injeksi dana publikasi nyaris Rp6 miliar melalui sistem pendaftaran daring SIKAMLAS berisiko menjadi alat barrier to entry politis. Media yang bersikap kritis terhadap kebijakan Pemkab rentan dipersulit administrasinya, sementara yang bersedia menjadi “Humas bayangan” akan terus menikmati aliran APBD. Ini adalah ancaman nyata bagi fungsi watchdog independen di Lampung Selatan.
Lebih parah lagi, alokasi miliaran untuk infrastruktur digital nyatanya berbanding terbalik dengan kualitas keamanan siber pemerintah daerah. Klaim indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang meroket, hancur lebur saat diuji melalui audit keamanan informasi Indeks KAMI 4.3 dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hasilnya empiris: tingkat kematangan kerangka kerja dan perlindungan data Diskominfotik Lamsel masih terjebak di Level I (Sangat Rendah dan Belum Layak).
Sorotan tajam kini tertuju pada pos Belanja Jasa Internet Dedicated senilai Rp1,62 miliar. Nomenklatur ini direplikasi persis di tengah pusaran hukum, di mana Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran internet tahun 2024 di dinas yang sama.
Taktik penghancuran tata kelola juga terlihat pada pemecahan agregat operasional. Dana ATK Rp504 juta dan Makanan-Minuman Rp133 juta sengaja dipecah menjadi puluhan sub-paket kecil. Ini merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menabrak Pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas melarang KPA memecah paket untuk menghindari tender lelang elektronik (LPSE).
Rekam jejak buruk Lamsel dalam pengelolaan anggaran receh—seperti temuan LHP BPK 2024 terkait ratusan juta rupiah dana fiktif pemeliharaan dan BBM di Dinas Kesehatan hingga BPBD—menjadi alarm keras. Tanpa pengawalan ketat, RUP Diskominfotik 2025 hanya akan menjadi etalase baru bagi perampokan uang rakyat berkedok inovasi dan diseminasi. (*)



















