‎ ‎ Times Akurat News
akuratampung.com
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TerkiniBeritaNasionalPemerintahan

Pemprov Lampung Matangkan Status Pengalihan 9 Desa Jati Agung Lewat FGD Lintas Kementerian

Avatar Of Rivan Firmansyah
6596
×

Pemprov Lampung Matangkan Status Pengalihan 9 Desa Jati Agung Lewat FGD Lintas Kementerian

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Matangkan Status Pengalihan 9 Desa Jati Agung Lewat Fgd Lintas Kementerian
Example 468x60

Pemprov Lampung Matangkan Status Pengalihan 9 Desa Jati Agung Lewat FGD Lintas Kementerian

BANDAR LAMPUNG, TIMES AKURAT NEWS — Agenda strategis penataan ulang batas wilayah ibu kota Provinsi Lampung terus dikebut. Guna memperkuat peran dan daya dukung tata ruang perkotaan baru di Pulau Sumatera, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Batas Wilayah pada Selasa, 8 September 2026, yang dipusatkan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M., hadir langsung mengawal proses sinkronisasi kebijakan ini. Keterlibatan aktif Dinas PMDT menjadi sangat esensial mengingat fokus utama penyesuaian tata batas ini akan berdampak langsung pada status administratif masyarakat desa di kawasan perbatasan.

Example 300X600

Pemprov Lampung Matangkan Status Pengalihan 9 Desa Jati Agung Lewat Fgd Lintas Kementeria

FGD ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum koordinasi teknis level tinggi yang mempertemukan pemangku kebijakan daerah dengan narasumber otoritatif dari pemerintah pusat. Lima pembina teknis nasional yang turun langsung membedah kajian batas wilayah ini meliputi:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI.

  2. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI.

  3. Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, Badan Informasi Geospasial (BIG).

  4. Kasubdit Batas Daerah Wilayah I, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI.

  5. Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri RI.

Secara regulasi, langkah pemprov ini merupakan eskalasi dari mandat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru Lampung serta penjabaran visi dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029. Eksekusi percepatan ini juga didasari oleh pembentukan Tim Kerja khusus melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025.

Berdasarkan dokumen teknis pada Tahun Anggaran 2026, kajian penyesuaian daerah ini membedah titik temu perubahan batas wilayah yang bersinggungan langsung antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. (*)

Pemprov Lampung Matangkan Status Pengalihan 9 Desa Jati Agung Lewat Fgd Lintas Kementerian

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎
Times Akurat News