Fantastis! Setda Way Kanan Gelontorkan Rp 7,7 Miliar Hanya Untuk Sewa Mobil.
WAY KANAN – Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi menyorot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya pola alokasi anggaran yang sangat tidak wajar dan berisiko tinggi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). Investigasi ini mengidentifikasi setidaknya pos belanja dengan total nilai lebih dari Rp miliar yang sarat dengan kejanggalan. Titik-titik rawan ini mencakup kontrak sewa kendaraan dengan nilai fantastis, pemecahan paket pengadaan barang secara sistematis untuk menghindari lelang, kontrak jasa “siluman” yang definisinya kabur yang digelembungkan—sebuah modus penyelewengan uang negara.
Temuan ini bukan sekadar indikasi inefisiensi, melainkan adanya celah korupsi sistemik yang menuntut penyelidikan segera oleh aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum.
Anggaran mendalam terhadap Rencana Umum Pengadaan Setda Way Kanan 2024 menunjukkan konsentrasi anggaran jumbo pada pos-pos belanja jasa dan operasional. Pos-pos ini, yang sifatnya non-teknis dan sulit diaudit secara kuantitatif, menjadi target empuk untuk praktik penggelembungan harga (mark-up), kolusi, dan tagihan fiktif.
Pos anggaran paling mencolok adalah Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas Operasional yang terbagi dalam dua paket dengan nilai total mencapai Rp 7.788.716.000. Angka ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai rasionalitas dan kewajaran.
Dengan asumsi biaya sewa bulanan yang sangat tinggi sekalipun, misalnya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per unit untuk kendaraan jenis SUV atau MPV kelas atas yang sudah mencakup biaya perawatan dan pengemudi, anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk menyewa sekitar 43 hingga 65 unit kendaraan sepanjang tahun.
Pertanyaannya, apakah kebutuhan operasional Setda Way Kanan memang memerlukan armada sebesar itu?
Berdasarkan pola-pola tersebut, potensi modus korupsi yang dapat terjadi di Way Kanan meliputi:
- Mark-up harga sewa: Menggelembungkan biaya sewa per unit kendaraan jauh di atas harga pasar yang wajar.
- Jumlah kendaraan fiktif: Melakukan pembayaran untuk jumlah kendaraan yang lebih banyak daripada yang senyatanya disewa dan digunakan.
- Kolusi dengan penyedia jasa: Mengatur proses lelang agar dimenangkan oleh perusahaan rental tertentu yang telah bersekongkol untuk menetapkan harga yang digelembungkan.
Dua pos anggaran rutin lainnya juga menunjukkan nilai yang tidak wajar. Pertama, Rp 1.500.000.000 dialokasikan untuk Pengadaan Jasa Kebersihan. Kedua, Rp 625.200.000 dianggarkan untuk Fasilitasi Kunjungan Tamu.
Sifat dari kedua pos belanja ini—yang inputnya seperti jumlah tenaga kebersihan atau volume jamuan makan sulit diverifikasi secara akurat pasca-kegiatan—membuatnya sangat rentan terhadap penyelewengan.
Modus yang umum terjadi pada pengadaan jasa kebersihan adalah pendaftaran personel fiktif di mana nama ada dalam daftar gaji namun orangnya tidak ada, atau pemotongan upah tenaga kerja yang tidak disetorkan kembali ke kas daerah.
Sementara itu, anggaran Fasilitasi Kunjungan Tamu dapat dikategorikan sebagai anggaran sapu jagat, yakni pos belanja serbaguna yang dapat digunakan untuk apa saja mulai dari jamuan, suvenir, hingga akomodasi, di mana setiap komponen biayanya sangat mudah digelembungkan dan sulit diaudit.
Ancaman terbesar datang dari pos anggaran yang paling ambigu, yaitu “Belanja Jasa kepada Pihak Ketiga/Lainnya” senilai Rp 555.000.000. Tanpa adanya rincian spesifik mengenai jenis jasa yang diadakan, pos anggaran ini berfungsi sebagai “paket siluman”.
Sifatnya yang tidak jelas membuatnya menjadi celah sempurna untuk menyamarkan pembayaran ilegal, seperti gratifikasi kepada pihak tertentu, success fee atas proyek lain, atau mendanai kegiatan-kegiatan non-dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik menyembunyikan dana di balik nomenklatur yang samar ini sejalan dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai “anggaran siluman” di berbagai daerah, yang dianggap sebagai salah satu modus korupsi paling berbahaya.
Penempatan dana-dana jumbo ini pada sektor jasa non-teknis yang sulit diukur bukanlah suatu kebetulan. Berbeda dengan proyek konstruksi di mana volume fisik seperti panjang jalan atau luas bangunan dapat diverifikasi secara independen, mengaudit kewajaran belanja jamuan makan atau kualitas jasa kebersihan senilai miliaran rupiah adalah tantangan besar.
Pemilihan pos-pos anggaran ini mengindikasikan adanya pemahaman mendalam tentang titik lemah pengawasan, yang memungkinkan potensi korupsi ditempatkan secara strategis di area dengan akuntabilitas paling rendah.
Selain penggelembungan pada pos-pos bernilai besar, pada data anggaran Setda Way Kanan juga mengungkap adanya praktik pemecahan paket pengadaan secara sistematis. Modus ini dilakukan dengan sengaja untuk menghindari proses lelang (tender) yang kompetitif dan transparan, sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Diketahui hukum pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai hingga Rp 200.000.000 dapat dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung. Metode ini memang lebih cepat, namun mengorbankan aspek transparansi dan kompetisi yang sehat yang ada pada metode lelang.
Praktik memecah satu paket pengadaan besar yang seharusnya dilelang menjadi beberapa paket kecil agar nilainya di bawah ambang batas Rp 200 juta adalah tindakan ilegal. Tujuannya jelas untuk menghindari lelang terbuka dan memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk langsung penyedia yang dikehendaki.
Praktik ini membuka pintu lebar bagi kolusi, permintaan kickback, dan mark-up harga. Terhadap berbagai kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Indonesia sering kali menemukan unsur pemecahan paket sebagai salah satu modus operandi utama untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Data APBD Setda Way Kanan tahun 2024 menunjukkan bukti kuat adanya praktik ilegal pada pengadaan barang habis pakai:
- Makanan dan Minuman Rapat: Total anggaran lebih dari Rp 750 Juta, dipecah menjadi lebih dari 40 paket.
- Alat Tulis Kantor (ATK): Total anggaran lebih dari Rp 450 Juta, dipecah menjadi lebih dari 30 paket.
- Bahan Cetak dan Fotokopi: Total anggaran lebih dari Rp 400 Juta, dipecah menjadi lebih dari 30 paket.
Secara logika pengadaan, tidak masuk akal bagi sebuah institusi seperti Setda untuk tidak mengkonsolidasikan kebutuhan tahunan ATK atau Makanan dan Minuman dalam satu atau beberapa lelang besar.
Konsolidasi akan menghasilkan harga yang lebih murah karena skala ekonomis. Tindakan membuat lebih dari 100 paket pengadaan terpisah untuk tiga jenis kebutuhan ini merupakan bukti adanya niat untuk mengakali aturan dan menghindari lelang.
Tabel 1: Peta Indikasi Pemecahan Paket Sistematis di Setda Way Kanan 2024
Tabel di atas secara visual menunjukkan bagaimana puluhan pengadaan kecil yang tampak sepele sesungguhnya merupakan bagian dari skema besar senilai lebih dari Rp 1,6 miliar untuk menghindari transparansi. Total anggaran yang teridentifikasi berisiko tinggi di Setda, yakni lebih dari Rp 12,6 miliar, mewakili sekitar
Sebagai perbandingan, anggaran sewa kendaraan sebesar Rp 7,78 miliar saja mungkin setara atau bahkan lebih besar dari total anggaran tahunan beberapa dinas atau badan yang lebih kecil di lingkungan Pemkab Way Kanan. Ini bukan sekadar setetes air, melainkan pendarahan anggaran yang serius dan harus segera dihentikan.
Dampak paling nyata dari pemborosan dan potensi korupsi ini adalah hilangnya kesempatan untuk menyediakan layanan publik yang lebih baik. Uang rakyat yang dihamburkan untuk pos-pos yang tidak wajar ini seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Dengan dana Rp 7,78 miliar yang dialokasikan hanya untuk sewa kendaraan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan sejatinya bisa:
Merehabilitasi jalan kabupaten sepanjang 7-8 kilometer, membangun atau memperbaiki puluhan ruang kelas baru untuk sekolah-sekolah yang rusak, menyediakan dana operasional bagi sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi warga.
Memberikan bantuan modal bagi ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Kontras antara kemewahan yang tersirat dalam anggaran Setda dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan menunjukkan adanya distorsi prioritas yang parah dalam perencanaan anggaran.
APBD 2024 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan pada 23 November 2023, setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran. Fakta bahwa pos-pos anggaran yang sangat janggal ini bisa lolos dari pengawasan legislatif menimbulkan pertanyaan kritis: Apakah fungsi pengawasan DPRD telah berjalan efektif?
Tidak adanya catatan publik mengenai interupsi atau penolakan dari fraksi-fraksi di DPRD terhadap alokasi anggaran yang tidak masuk akal ini mengindikasikan kelemahan serius dalam mekanisme checks and balances. Lolosnya anggaran ini menunjukkan kegagalan kolektif, baik di sisi eksekutif yang mengusulkan maupun legislatif yang seharusnya mengawasi dan menyetujui.
Lebih jauh lagi, pola belanja boros ini sejalan dengan temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2023, yang menyoroti adanya defisit keuangan riil akibat belanja yang tidak dikendalikan sesuai realisasi pendapatan. Ini membuktikan bahwa perencanaan anggaran 2024 yang tidak wajar bukanlah anomali, melainkan kelanjutan dari budaya yang tidak bertanggung jawab dan telah terbukti merusak kesehatan keuangan daerah.
Temuan-temuan yang dipaparkan dalam laporan ini tidak boleh berhenti sebagai wacana. Diperlukan langkah-langkah konkret dari lembaga pengawas, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan akuntabilitas dan menyelamatkan uang rakyat.
Berdasarkan indikasi kuat adanya pemborosan dan potensi pelanggaran hukum, maka direkomendasikan:
Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk segera melakukan audit kinerja dan investigatif yang terfokus pada empat area berisiko tinggi di Setda Way Kanan: sewa kendaraan, jasa kebersihan, fasilitasi tamu, dan seluruh pengadaan di bawah Rp 200 juta untuk ATK dan makanan-minuman.
Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Polres Way Kanan untuk memulai penyelidikan awal berdasarkan temuan publik ini. Pola pemecahan paket yang sistematis dan alokasi anggaran yang tidak wajar merupakan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami potensi tindak pidana korupsi.
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi penggunaan anggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak meminta dan memperoleh informasi dari badan publik. Masyarakat Way Kanan dapat mengambil langkah proaktif dengan mengajukan permohonan informasi resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.
Dokumen penting yang perlu diminta meliputi:
- Rincian kontrak dan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk paket sewa kendaraan, jasa kebersihan, dan fasilitasi tamu tahun 2024.
- Daftar lengkap seluruh pengadaan ATK dan Makanan & Minuman di bawah Rp 200 juta yang dilakukan Setda pada tahun 2024, beserta nama penyedia dan salinan bukti pembayaran.
Tekanan publik adalah kunci untuk mendorong perubahan. Media massa lokal, organisasi mahasiswa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi di Lampung, seperti LSM GMBI, LSM Lipan, LSM GPRI, LSM Rubik, LSM Kramat,, dan lainnya,, untuk mengawal bersama isu ini lebih lanjut.
Pengawasan berkelanjutan terhadap realisasi APBD 2024 dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adalah tanggung jawab kita bersama. Miliaran rupiah uang rakyat dipertaruhkan, dan memastikan dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk pemborosan dan memperkaya segelintir oknum, adalah esensi dari demokrasi dan pemerintahan yang bersih.*RED
[rank_math_contact_info]









