Polemik Limbah PT Ciomas: Diklaim Bantu Warga, DLH Lamsel Tegaskan Tetap Salahi Aturan Lingkungan
LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan pembuangan limbah oleh PT Ciomas Adi Satwa ke lahan warga akhirnya menemui titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional perusahaan pada Kamis (30/7/2026).
Dari hasil turun lapangan tersebut, ditemukan fakta yang cukup paradoks. Kepala DLH Lampung Selatan, Yespi Cory, mengungkapkan bahwa berdasarkan klarifikasi di lokasi, pembuangan limbah tersebut rupanya telah mengantongi izin dari pemilik lahan.
Masyarakat setempat mengklaim bahwa aliran limbah tersebut tidak merusak lingkungan. Bahkan, tanaman cabai di sekitar lokasi tidak mengalami kerusakan atau mati. Alih-alih merasa terganggu oleh bau limbah, warga justru mengaku terbantu dengan ketersediaan aliran air tersebut.
Meski tidak ada resistensi dari warga, Yespi Cory menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dibenarkan secara aturan. Tindakan membuang limbah ke lahan terbuka—meski dengan izin personal warga—tetap memicu protes luas dari pemerhati lingkungan karena tidak tepat sasaran dan melanggar baku mutu serta kaidah pengelolaan lingkungan.
“Harapan kami ke depannya, PT Ciomas Adi Satwa wajib mencari pihak penanganan limbah atau vendor yang jauh lebih bertanggung jawab. Selain itu, perusahaan harus mau bekerja sama secara terbuka dengan Dinas Lingkungan Hidup. Ini penting supaya kami bisa memantau ke mana arah limbah dialirkan, sehingga kesalahan penyaluran tidak terjadi lagi,” tegas Yespi di sela-sela sidak.(*) ![]()






















