‎ ‎ Times Akurat News
akuratampung.com
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KorupsiBerandaBeritaPemerintahan

Gurita Korupsi Gaya Baru Menggerogoti Anggaran Setda Lampung Selatan, Dari Mark-Up ATK hingga Suap Fasilitas Penegak Hukum

Avatar Of Rivan Firmansyah
14106
×

Gurita Korupsi Gaya Baru Menggerogoti Anggaran Setda Lampung Selatan, Dari Mark-Up ATK hingga Suap Fasilitas Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Gurita Korupsi Gaya Baru Menggerogoti Anggaran Setda Lampung Selatan, Dari Mark-Up Atk Hingga Suap Fasilitas Penegak Hukum
Sekretariat Daerah Lampung Selatan foto.Ist
Example 468x60

Gurita Korupsi Gaya Baru Menggerogoti Anggaran Setda Lampung Selatan, Dari Mark-Up ATK hingga Suap Fasilitas Penegak Hukum

KALIANDA — Bayang-bayang kelam korupsi tampaknya belum benar-benar pergi dari Kabupaten Lampung Selatan. Setelah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Zainudin Hasan akibat fee proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah, modus penyimpangan anggaran kini bermutasi menjadi lebih rapi dan terlembaga, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) pada tahun anggaran 2024–2026.

 

Example 300X600

Analisis forensik terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap sejumlah anomali fatal. Salah satunya adalah pemaksaan metode Pengadaan Langsung (PL) untuk proyek bernilai miliaran rupiah—yang secara aturan dibatasi maksimal Rp 200 juta. Tercatat, alokasi pemeliharaan kendaraan dinas penumpang senilai Rp2,22 miliar dieksekusi tanpa melalui proses tender.

 

Praktik ini diperparah dengan modus “pemecahan paket” (splitting) pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK). LHP BPK membongkar adanya manipulasi nota belanja ATK secara masif di Setda dan beberapa OPD lain, di mana terdapat selisih anggaran yang menganga hingga lebih dari Rp2,18 miliar akibat kuitansi dan transaksi yang direkayasa.

 

Tidak hanya ATK, BPK juga menemukan praktik perjalanan dinas fiktif yang terstruktur di Bagian Protokol Setda Lampung Selatan. Berdasarkan temuan auditor, uang perjalanan dinas ditransfer melalui sistem payroll ke rekening pegawai, namun para pegawai tersebut ternyata tidak pernah berangkat. Uang tersebut kemudian ditarik tunai dan disetorkan kembali kepada staf pengelola untuk dikumpulkan.

 

Baca Juga: Gandeng PT Eljohn, Pemkab Lampung Barat Siap Sulap Lumbok Seminung Jadi Kawasan Wisata Terpadu

Bukti tak terbantahkan terungkap saat BPK melakukan inspeksi kas fisik mendadak (cash opname) dan menemukan tumpukan uang tunai sebesar Rp85 juta di brankas Setda yang tidak memiliki basis pertanggungjawaban. Anggaran makan minum juga menjadi celah rawan mark-up, terlihat dari temuan BPK sebelumnya di mana aktivitas lapangan senilai Rp2,65 miliar direalisasikan murni tunai tanpa bukti valid. Pada RUP terbaru, Setda kembali mengalokasikan Rp2,65 miliar untuk jamuan tamu, sebuah pos yang sangat rentan bocor.

 

Temuan paling mencengangkan dalam postur anggaran ini adalah mengalirnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp2,48 miliar untuk pembangunan Gedung Barang Bukti instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

 

 

Praktik hibah fisik dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum ini menciptakan “zona abu-abu” struktural. Padahal, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, telah dengan tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah ke instansi vertikal karena sangat rentan menjadi bentuk gratifikasi yang memicu konflik kepentingan. Ketika aparat penegak hukum menerima suntikan fasilitas mewah dari kas APBD, independensi institusi tersebut dalam menyelidiki penyimpangan di tubuh Pemda (seperti temuan BPK terkait manipulasi miliaran rupiah di atas) sangat berisiko terkompromi.

 

 

Kredibilitas perusahaan rekanan yang ditunjuk Pemda juga patut dipertanyakan. Penelusuran terhadap CV Opening Putra Mandiri, misalnya, menunjukkan bahwa entitas tersebut memiliki rekam jejak bermasalah pada eksekusi proyek sumur dalam (Pamsimas) senilai ratusan juta rupiah yang sempat memicu keresahan warga akibat mangkraknya pengerjaan. Namun anehnya, entitas ini masih leluasa memenangkan lelang dan mendapat proyek penunjukan langsung dari Pemda.

Rentetan temuan manipulasi anggaran berskala miliaran ini menjadi sinyal merah matinya sistem pengendalian internal di Pemkab Lampung Selatan. Ketika sang “pengawas hukum” di daerah ikut disubsidi dengan dana APBD yang fantastis, publik patut bertanya: siapa yang kini akan mengawasi dan menindak para penjarah uang rakyat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. (*Red)  Gurita Korupsi Gaya Baru Menggerogoti Anggaran Setda Lampung Selatan, Dari Mark-Up Atk Hingga Suap Fasilitas Penegak Hukum

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gandeng Pt Eljohn, Pemkab Lampung Barat Siap Sulap Lumbok Seminung Jadi Kawasan Wisata Terpadu
Berita

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi menggandeng PT. Eljohn Tirta Emas Wisata untuk mengembangkan Lumbok Seminung Resort menjadi kawasan wisata terpadu berskala nasional. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas baru di tepian Danau Ranau ini ditargetkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menarik investor baru, sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat setempat.

Tata Kelola Keuangan Dan Respons Cepat Tanggap, Bkad Lampung Barat Catatkan Kinerja Strategis Di Kuartal Iii 2026
Pemerintahan

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat mencatatkan kinerja transformatif pada kuartal III 2026 melalui publikasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), akselerasi digitalisasi transaksi keuangan bersama Bank Lampung, efisiensi anggaran belanja daerah, serta kesigapan alokasi dana pendamping pascabencana. Inisiatif strategis ini menegaskan komitmen Pemkab Lampung Barat dalam mewujudkan tata kelola fiskal yang akuntabel, inovatif, dan responsif guna melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan kebencanaan.

error: Content is protected !!
‎ ‎
Times Akurat News