DPRD Lampung dan DPD RI Mantapkan Evaluasi Propemperda Songsong 2027
- account_circle Times Akurat News
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPRD Lampung dan DPD RI Mantapkan Evaluasi Propemperda Songsong 2027
BANDAR LAMPUNG — Dalam upaya melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tak hanya sebatas aturan di atas kertas, DPRD Provinsi Lampung terus memperkuat fungsi legislasinya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif menjalin sinergi strategis bersama DPD RI dan Pemerintah Provinsi Lampung guna mengevaluasi secara komprehensif Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Langkah proaktif ini diwujudkan melalui dialog interaktif yang digelar di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026). Pertemuan lintas institusi ini menjadi forum krusial untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, sekaligus memetakan kebutuhan regulasi daerah di masa mendatang.
Hadir memimpin dari pihak dewan adalah Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., dengan didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan, Sukartini, S.AP., M.M. Hadir pula Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Heru Firdan, S.Sos.; Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M.; serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam pemaparannya, Hanifal menegaskan bahwa dialog ini merupakan langkah esensial agar penyusunan Perda ke depan jauh lebih terarah, relevan, dan solutif terhadap permasalahan daerah.
“Agenda hari ini adalah momentum krusial untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus memetakan ulang kebutuhan regulasi daerah. Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPD RI yang secara aktif melibatkan DPRD, Kanwil Kementerian Hukum, dan Biro Hukum dalam forum konstruktif ini,” ungkap Hanifal.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur kompeten ini sangat vital untuk memperkuat fondasi perencanaan regulasi. Diskusi mendalam diperlukan guna mengukur kesiapan substansi Ranperda, membedah kesesuaian kewenangan agar tak tumpang tindih, serta menjamin harmonisasi produk hukum daerah dengan hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
Evaluasi ini juga bertindak sebagai filter perbaikan. Dengan demikian, setiap rancangan regulasi yang masuk dalam skala prioritas dewan dipastikan memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan benar-benar menjawab dinamika serta kebutuhan riil daerah.
Nantinya, berbagai temuan dan hasil inventarisasi dari forum antara DPD RI, DPRD, dan Pemprov Lampung ini akan diramu menjadi masukan utama dalam kerangka penyusunan Propemperda Tahun 2027.
Melalui komitmen penguatan fungsi legislasi ini, DPRD Provinsi Lampung menargetkan agar setiap Perda yang disahkan kelak tidak sekadar memenuhi kewajiban kuota regulasi, melainkan hadir sebagai payung hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
Penulis Times Akurat News
Menyajikan berita secara objektif, berimbang, dan faktual. Memerangi penyebaran berita bohong (hoaks). Memberikan wawasan mendalam melalui data jurnalistik dan investigasi. Seluruh anggota redaksi wajib menerapkan prinsip jurnalistik 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, Bagaimana).

Saat ini belum ada komentar