SKANDAL DLH LAMPUNG, Lingkungan Sekarat, Anggaran Miliaran Jadi Bancakan Pejabat
BANDAR LAMPUNG — Sebuah ironi menyesakkan tengah terjadi di jantung birokrasi Provinsi Lampung. Di tengah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang terus stagnan dan krisis pencemaran yang makin akut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung justru diduga kuat menggelar “pesta pora” anggaran berkedok program mitigasi ekologis.
Berdasarkan data terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) DLH Tahun Anggaran 2025 senilai Rp7,2 miliar dan 2026 senilai Rp6,7 miliar, terungkap anomali fatal yang mengarah pada pendarahan fiskal. Dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lingkungan, diduga dirampok melalui rekayasa pengadaan, perjalanan dinas fiktif, hingga manipulasi harga yang sangat vulgar.
Patologi birokrasi ini rupanya sudah terlembaga. Transisi kepemimpinan dari Kepala Dinas Emilia Kusumawati yang purnabakti pada pertengahan 2025 kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Riski Sofyan, terbukti gagal memutus mata rantai kebocoran anggaran tersebut. Kecurigaan publik yang sempat meledak melalui aksi Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) pada Juni 2025 kini perlahan menemukan pembenarannya setelah disinkronisasi dengan pola temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu temuan paling irasional muncul dari pos Belanja Perjalanan Dinas Biasa di bawah UPTD Laboratorium. DLH secara mengejutkan mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp1,06 miliar pada 2025 dan Rp842 juta pada 2026. Secara logika teknis, entitas laboratorium lingkungan memiliki karakter kerja statis di dalam ruangan. Anggaran miliaran ini setara dengan ribuan hari perjalanan, yang diduga kuat dieksekusi melalui fabrikasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) kosong.
Otonomi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga disinyalir menjadi tameng impunitas para oknum. Terdapat alokasi Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum secara swakelola yang nyaris menyentuh Rp1 miliar per tahun. Dana ini sangat rentan dialirkan untuk membayar pekerja fiktif (ghost workers) yang honornya diduga disetor kembali ke kantong oknum pejabat. Lebih jauh, muncul nomenklatur ganjil bertajuk “Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh” sebesar puluhan juta rupiah yang diduga dicairkan menggunakan kuitansi apotek bodong sebagai insentif ilegal di bawah meja.
Praktik penggelembungan dana (mark-up) paling mencolok terlihat pada paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat di bulan Mei 2026 senilai Rp71,4 juta. Jika merujuk pada Standar Biaya Masukan (SBM) Lampung sebesar Rp64.000 per orang, dana tersebut setara dengan konsumsi untuk 1.116 orang dalam satu kali rapat internal. Angka yang mustahil untuk rapat tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini patut diduga sebagai dana taktis pimpinan dari sistem cashback katering.
Untuk menghindari pantauan lelang terbuka yang mewajibkan pagu di atas Rp200 juta, pejabat DLH secara sengaja memecah anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Cetak menjadi puluhan paket kecil. Sistem E-Purchasing pun diakali dengan menunjuk vendor afiliasi, seperti Pratama Printing, PT Maju Tapis Jaya, dan CV Rinas Group. Produk ditayangkan dengan harga yang sudah di-mark-up ratusan persen, dan pejabat DLH tinggal mengeksekusi klik pembelian tanpa melakukan perbandingan harga pasar.
Pelanggaran tata kelola keuangan yang tak kalah fatal adalah rencana pembayaran tagihan listrik 2026 senilai Rp294,9 juta. Alih-alih melakukan pemindahbukuan langsung ke PLN sesuai aturan BPK, DLH justru menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung lewat pihak ketiga.
Bahkan, megaproyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional Lampung Raya yang dijadwalkan groundbreaking pada November 2026 tak luput dari eksploitasi. Proyek ini dijadikan dalih untuk menyewa kendaraan dinas hingga ratusan juta rupiah menggunakan perusahaan rental bayangan. Faktanya, mobil-mobil yang disewa dari uang negara tersebut diduga kuat adalah milik pribadi para oknum pejabat itu sendiri.
Pendarahan fiskal ini membawa konsekuensi destruktif bagi jutaan warga Lampung. Kegagalan mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), lambannya penanganan limbah korporasi, hingga maraknya tambang ilegal di Way Seputih adalah buah pahit dari institusi yang birokratnya lebih sibuk mengakali anggaran daripada menjaga kelestarian alam.
Merespons kedaruratan birokrasi ini, mekanisme audit kepatuhan rutin BPK dinilai sudah tidak lagi memadai. Publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera turun tangan melakukan Audit Forensik Investigatif.
Pelacakan jejak digital mutasi rekening vendor, audit sistem E-Purchasing, hingga pemeriksaan silang manifes penyeberangan Pelabuhan Bakauheni untuk setiap klaim perjalanan dinas adalah langkah mutlak yang harus diambil penegak hukum. Praktik kejahatan kerah putih yang merampok uang rakyat sekaligus menghancurkan masa depan ekologis Provinsi Lampung ini harus segera dihentikan. (*)
