PemerintahanBerandaBeritaHukum & Kriminal

POLEMIK KEPEMIMPINAN BPBD TANGGAMUS: EMPAT BULAN KALAK SAKIT TANPA PLT, PENGELOLAAN ANGGARAN BENCANA TERANCAM BAYANG-BAYANG LEGALITAS

6019
Polemik Kepemimpinan Bpbd Tanggamus: Empat Bulan Kalak Sakit Tanpa Plt, Pengelolaan Anggaran Bencana Terancam Bayang-Bayang Legalitas
Polemik Kepemimpinan BPBD Tanggamus, Foto.Ist

POLEMIK KEPEMIMPINAN BPBD TANGGAMUS: EMPAT BULAN KALAK SAKIT TANPA PLT, PENGELOLAAN ANGGARAN BENCANA TERANCAM BAYANG-BAYANG LEGALITAS

TANGGAMUS – Isu keberlangsungan kepemimpinan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus kini menjadi sorotan publik. Ketidakpastian muncul setelah Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD definitif, Irvan Wahyudi, S.T., M.M., dilaporkan menjalani perawatan medis selama lebih dari empat bulan tanpa adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini memicu kekhawatiran luas terkait efektivitas pelayanan kedaruratan serta akuntabilitas tata kelola anggaran daerah.

Publik sempat membandingkan situasi ini dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkab Tanggamus, di mana posisi pimpinan yang berhalangan sementara karena Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dengan cepat diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Namun, penelusuran dari sisi hukum administrasi negara dan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan adanya batas hukum yang mendasar.

Secara regulasi, mekanisme pengisian posisi pimpinan memiliki kriteria yang sangat spesifik. Pejabat yang mengikuti Diklat memiliki status halangan sementara yang pasti dan terencana sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat langsung menerbitkan Surat Perintah Plh. Sementara itu, posisi Plt diperuntukkan bagi jabatan yang secara hukum telah kosong akibat pensiun, pengunduran diri, atau mutasi.

Dalam kasus Kalak BPBD Tanggamus, Irvan Wahyudi secara de jure masih menjabat sebagai pejabat definitif sah karena prosedur administrasi medis terkait Cuti Sakit belum terbit secara final. Jika Bupati selaku PPK memaksakan penunjukan Plt tanpa adanya penetapan Cuti Sakit resmi atau rekomendasi berhalangan tetap dari Tim Penguji Kesehatan, penetapan tersebut berisiko cacat hukum akibat munculnya kewenangan ganda (overlapping authority).

Kendati demikian, pelimpahan tugas secara informal ini menyimpan bom waktu berupa ancaman kemacetan administratif. Tanpa Surat Keputusan (SK) Plh atau Plt yang sah, Sekretaris BPBD memiliki keterbatasan legalitas yang krusial:

  • Pengelolaan Anggaran: Sekretaris tidak memiliki kewenangan legal sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangani pencairan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) atau dana bencana bernilai besar.

  • Otoritas Hukum Bencana: Sekretaris tidak berwenang menerbitkan Keputusan Tanggap Darurat Bencana yang mengikat secara hukum.

  • Administrasi Internal: Otoritas internal seperti penandatanganan Penilaian Kinerja Pegawai (SKP), penjatuhan sanksi disiplin, hingga usulan mutasi pegawai menjadi tertahan.

 

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran bencana di era penataan birokrasi Bupati H. Moh. Saleh Asnawi, kejelasan status kepemimpinan BPBD Tanggamus harus segera dituntaskan. BKPSDM Kabupaten Tanggamus bersama Dinas Kesehatan didesak untuk segera memfasilitasi pemeriksaan kesehatan formal bagi Irvan Wahyudi melalui Tim Penguji Kesehatan ASN.

Apabila hasil pemeriksaan medis merekomendasikan perawatan jangka panjang, Bupati Tanggamus dapat menerbitkan SK Cuti Sakit secara resmi sekaligus menunjuk Plt Kalak BPBD. Langkah tegas ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sehingga seluruh proses pencairan anggaran kedaruratan dan penanganan bencana dilakukan oleh pejabat yang memiliki legalitas sah demi keselamatan masyarakat Tanggamus.(*) 

error: Content is protected !!
Times Akurat News akuratampung.com
Exit mobile version