Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268 Miliar, Pilih Serahkan Kasus kepada Pengacara
BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). Ia didakwa atas keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui instrumen BUMD Lampung.
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap angka yang fantastis. Praktik lancung dalam pengelolaan dana bagi hasil migas tersebut disinyalir telah menggerogoti dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp268,76 miliar.
Menghadapi dakwaan berat yang mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah tersebut, Arinal memilih jurus bungkam. Usai persidangan perdana, mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung ini enggan memberikan pembelaan maupun klarifikasi langsung kepada publik.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pertarungan hukum telah didelegasikan kepada barisan pengacara elite yang mendampinginya, di antaranya Prof. Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, Radhitya Yosodiningrat, beserta tim kuasa hukum lainnya.
“Saya serahkan semuanya ke pengacara,” ujar Arinal singkat saat dicecar pertanyaan oleh awak media di area Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Di tengah ketatnya pengawalan dan ketegangan agenda hukum, sebuah momen menarik sekaligus satir sempat terekam. Awak media melontarkan pertanyaan menohok mengenai rutinitas sang mantan gubernur di balik jeruji besi—tepatnya, apakah ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah merenungi kasusnya, atau justru bermain kartu bersama sesama tahanan.
Mendengar pertanyaan sarkas tersebut, Arinal tampak terperanjat kaget. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau menunjukkan sikap prihatin, ia hanya tertawa lepas tanpa mengeluarkan sepatah kata pun untuk membantah.
Terkait persiapan langkah hukum maupun tanggapan atas dakwaan JPU pada persidangan lanjutan, Arinal kembali menghindar. Ia secara tegas menutup pintu wawancara substansial dan melempar seluruh tanggung jawab konfirmasi kepada tim pembelanya.
“Sidang perdana dengan pengacara saja ya, silakan tanya ke pengacara saja,” pungkas Arinal sembari berlalu meninggalkan kerumunan jurnalis.
Sikap tertutup ini memicu sorotan tajam mengenai strategi apa yang akan dimainkan kubu Arinal dalam persidangan mendatang guna menepis bukti-bukti kerugian negara ratusan miliar rupiah yang telah dikantongi JPU. (*)











