LAMPUNG SELATAN – Tenggat waktu pelaporan kinerja kian dekat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kini tengah menggeber langkah strategis untuk memastikan seluruh data pelaporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) Semester I Tahun 2026 tervalidasi dengan sempurna dan akuntabel.
Komitmen ini ditegaskan jajaran petinggi Pemkab Lampung Selatan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Kinerja ProSN secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (26/8/2026).
Berpusat di ruang kerja Sekretaris Daerah, rapat krusial ini dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten, serta Kepala Bappeda Lampung Selatan, Ir. Aryan Saruhian, S.P., M.E., I.P.U.
Rakor tersebut menindaklanjuti arahan Plt. Inspektur Jenderal Kemendagri terkait pembukaan akses aplikasi E-Monev Bappenas. Jendela penginputan laporan kinerja ProSN Semester I Tahun 2026 ini resmi dibuka sejak 26 Agustus dan akan ditutup rapat pada 9 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Menyikapi sempitnya waktu pelaporan, Kepala Bappeda Lampung Selatan, Ir. Aryan Saruhian, S.P., M.E., I.P.U., menegaskan bahwa validitas data adalah harga mati. Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak asal menginput, melainkan wajib melampirkan dokumen pendukung yang riil dan faktual.
“Kita tidak hanya berpacu dengan tenggat waktu tanggal 9 September, tetapi yang paling krusial adalah kualitas, kesesuaian, dan akuntabilitas data itu sendiri. Setiap angka dan dokumen pendukung dari perangkat daerah harus riil dan bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tegas Aryan Saruhian.
Aryan menambahkan, pelaporan yang akurat sangat penting karena akan bermuara pada meja pimpinan daerah. Sesuai mekanisme, Kepala Daerah wajib melakukan validasi akhir dengan menerbitkan Surat Pernyataan Data Indikator Kinerja ProSN Telah Diverifikasi dan Divalidasi sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.
“Ini menyangkut kredibilitas Pemkab Lampung Selatan di tingkat nasional. Oleh karena itu, sinergi lintas sektoral harus diperkuat agar wajah capaian kinerja daerah kita terekam secara presisi di pusat,” imbuhnya.
Dalam rakor tersebut, pusat juga membeberkan hasil evaluasi kinerja ProSN Semester II Tahun 2025. Dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sebanyak 516 daerah (94,5 persen) dinyatakan telah lolos validasi. Namun, masih terdapat 30 pemerintah daerah (5,5 persen) yang dokumen pelaporannya tertahan dalam proses validasi akibat kendala data.
Tidak ingin Lampung Selatan masuk dalam daftar daerah yang terhambat, Inspektorat dan Bappeda Lampung Selatan dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat koordinasi teknis (Rakornis) internal. Pertemuan ini akan membedah kelengkapan data tiap perangkat daerah, memastikan tidak ada hambatan teknis yang mengganggu proses upload ke E-Monev Bappenas.
Melalui langkah taktis dan pengawasan ketat ini, Pemkab Lampung Selatan optimistis pelaporan ProSN dapat diselesaikan tepat waktu, mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan akuntabel.(*)



















