Tepis Tudingan LSM Fokal, Sekdaprov Lampung Luruskan Polemik Status Lahan Jalan Ryacudu
BANDAR LAMPUNG, Lensa News — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., meluruskan polemik terkait status tanah di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Penjelasan ini disampaikan merespons aksi unjuk rasa yang digelar oleh LSM Fokal Lampung.
Marindo secara tegas membantah tudingan adanya dua surat berlainan substansi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Ia memastikan, sejak awal Pemprov Lampung konsisten menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset daerah.
“Sebagai pemerintah, kami sangat menghormati hak masyarakat maupun LSM Fokal dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, karena nama saya diseret dalam isu ini, penting bagi kami untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya agar tidak tercipta opini liar dan persepsi keliru di tengah publik,” tegas Marindo, Kamis (7/8/2026).
Pernyataan Sekdaprov tersebut diperkuat oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri. Ia menjelaskan bahwa dua surat dari Pemprov yang dipermasalahkan oleh massa aksi sebenarnya memiliki substansi yang sama dan saling menguatkan.
“Lahan yang dimaksud murni bukan aset Pemprov Lampung. Tidak ada surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua, keduanya secara eksplisit menegaskan status lahan tersebut tidak tercatat dalam inventarisasi aset provinsi,” terang Yudhi.
Yudhi menambahkan, kedua surat tersebut diterbitkan atas dasar permohonan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait status aset sebelum memproses peningkatan hak atas tanah.
Ia juga mengimbau, apabila ada pihak atau warga yang merasa memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut, dapat menempuh jalur administrasi hukum sesuai regulasi yang berlaku. “Pemprov hanya memberikan kejelasan status aset. Jika warga merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dari kacamata inventarisasi, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan seluruh data di BPKAD menunjukkan hal serupa. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023, Pemprov Lampung memang telah menghibahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai aturan. Namun, untuk persil tanah di Jalan Ryacudu yang tengah disengketakan, statusnya tetap bukan aset Pemprov.
“Sampai hari ini, lahan tersebut tidak tercatat di daftar BPKAD. Substansi surat yang ditandatangani Sekda sangat konsisten dengan data inventaris kami,” ujar Rofiq.
Di akhir penjelasannya, Kepala Biro Hukum Yudhi Alfadri memberikan peringatan tegas mengenai peruntukan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di wilayah Perumahan Korpri.
“Kami ingatkan, fasum dan fasos murni diperuntukkan bagi kepentingan publik dan masyarakat luas. Tidak ada toleransi bagi pihak manapun untuk memanfaatkan area fasum-fasos demi mendirikan bangunan pribadi,” tegas Yudhi menutup keterangannya.
Melalui klarifikasi resmi ini, Pemprov Lampung memastikan seluruh proses korespondensi pemerintah dijalankan secara transparan, konsisten, dan akuntabel sesuai dengan data hukum yang sah.(*)
















