Percepat Layanan & Selesaikan Konflik Lahan, Komisi I DPRD Lampung Desak Kanwil BPN Lampung
BANDAR LAMPUNG — Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Lampung, Komisi I DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada Senin, 31 Agustus 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dalam membahas dan menyelesaikan sengketa pertanahan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Rombongan Komisi I diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., beserta jajarannya. Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi I H. Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., Wakil Ketua Komisi I H. Ade Utami Ibnu, S.E., Sekretaris Komisi I Hj. Hanifah, S.E., serta Anggota Komisi I H. Yusirwan, S.E., M.H., H. Budiman AS, H. Putra Jaya Umar, Mustika Bahrum, S.E., M.M., H. Miswan Rody, S.I.P., dan H. Edward Rasyid, S.E.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Garinca Reza Pahlevi menjelaskan, dalam kunjungan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih terus mengemuka di Provinsi Lampung. “Persoalan pertanahan yang kami sampaikan bukan hanya terkait beberapa kasus tersebut, tetapi juga berbagai konflik pertanahan lainnya yang ada di Provinsi Lampung,” ujar Garinca.
Beberapa kasus spesifik yang menjadi perhatian utama dalam diskusi ini antara lain persoalan tanah Way Dadi, konflik pertanahan antara masyarakat adat dengan PT SGC, serta konflik pertanahan di Kecamatan Anak Tuha dengan PT BAS. “Kami ingin persoalan-persoalan ini dapat dikomunikasikan dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing,” tambah Garinca.
Selain persoalan konflik pertanahan, Komisi I juga menyoroti aspek pelayanan publik oleh BPN Provinsi Lampung, khususnya proses sertifikasi tanah yang dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama. Garinca menegaskan pentingnya percepatan pelayanan pertanahan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap hak atas tanah.
Terkait hal tersebut, Komisi I mendorong agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus diperkuat dan diperluas pelaksanaannya di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. “Kita mendorong program PTSL terus dilaksanakan secara optimal. Dengan semakin banyak tanah masyarakat yang memiliki kepastian administrasi dan hukum, diharapkan potensi konflik pertanahan juga dapat diminimalkan,” tutur Garinca.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, H. Ade Utami Ibnu, S.E., menambahkan harapan agar pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah. “Kita berharap bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, berbagai problem pertanahan yang ada di Provinsi Lampung bisa diselesaikan dengan baik, tentunya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung berharap koordinasi dengan Kanwil BPN dapat terus ditingkatkan, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditindaklanjuti dan dicarikan solusi secara objektif sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
