Pemerintahan

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas

4

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Miga

 

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan gebrakan besar dalam pengusutan skandal korupsi dana migas daerah. Tim penyidik menyita aset bernilai total Rp38,58 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penyitaan spektakuler ini merupakan babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp276 miliar.

banner 336x280

 

Puncak dari operasi senyap ini adalah penggeledahan kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu (3/9/2025). Tindakan tegas ini dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari aliran dana haram dalam skandal yang mengguncang BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tersebut.

Dalam keterangan pers resmi pada Kamis (4/9/2025) malam, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membeberkan hasil signifikan dari langkah hukum tersebut. Ia menegaskan, penyitaan ini adalah langkah krusial untuk membongkar konstruksi perkara dan mengikuti jejak aliran dana.

 

“Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik saksi ARD (Arinal Djunaidi). Nilai totalnya sangat signifikan dan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian,” ungkap Armen di kantor Kejati Lampung.

 

Aset yang kini berada dalam penguasaan Kejati Lampung mencakup berbagai bentuk, menunjukkan skala kekayaan yang luar biasa. Rincian harta yang disita meliputi:

  • Tanah dan Properti: 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Arinal Djunaidi yang tersebar di berbagai lokasi strategis, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp28,04 miliar.

 

  • Deposito dan Simpanan: Sejumlah simpanan deposito di beberapa bank dengan total nilai Rp4,4 miliar.

 

  • Koleksi Mobil Mewah: 7 unit kendaraan roda empat kategori mewah dari berbagai merek, ditaksir senilai Rp3,5 miliar.

 

  • Uang Tunai dan Logam Mulia: Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang setara dengan Rp1,35 miliar, serta logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar.

 

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dana bagi hasil minyak dan gas (Participating Interest 10%) yang menjadi hak Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Dana tersebut seharusnya dikelola oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.

Namun, dalam praktiknya, dana triliunan rupiah yang mengalir sejak beberapa tahun lalu ini diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, melainkan diselewengkan oleh oknum-oknum petinggi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Hingga Kamis malam, Arinal Djunaidi, yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Kejati Lampung dengan status sebagai saksi.

 

“Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga malam ini untuk mendalami keterangannya dan mengklarifikasi temuan-temuan penyidik,” tambah Armen.

 

Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini hingga ke akarnya. Penyitaan aset fantastis ini diyakini menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal. Publik Lampung kini menanti siapa saja tokoh besar berikutnya yang akan terseret dalam pusaran korupsi dana migas ini.(*)

Pemerintahan

Di Balik Prestasi WTP Mesuji, Bom Waktu Korupsi di Anggaran PUPR 2024. Investigasi mendalam mengungkap dugaan korupsi di Dinas PUPR Mesuji di balik prestasi WTP. Temuan janggal BPK terkait belanja solar fiktif Rp9,3 Miliar menjadi alarm serius untuk potensi penyelewengan APBD 2024.
Investigasi mendalam mengungkap dugaan korupsi di Dinas PUPR Mesuji di balik prestasi WTP. Temuan janggal BPK terkait belanja solar fiktif Rp9,3 Miliar menjadi alarm serius untuk potensi penyelewengan APBD 2024.

Catatan: Deskripsi langsung menyoroti kata kunci utama: korupsi, PUPR Mesuji, WTP, BPK, solar fiktif, dan APBD 2024.

Pemerintahan

KADIS DPLH Bungkam, Dugaan Korupsi di Pesawaran Semakin Menguat. membongkar dugaan korupsi sistematis dalam Rencana Umum Pengadaan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran untuk APBD 2024. Dengan total anggaran Rp 2,45 miliar, analisis mengungkap modus operandi busuk seperti penggelembungan harga (mark-up) brutal pada sewa alat berat dan pakaian dinas, serta pemecahan puluhan paket pengadaan untuk menghindari lelang terbuka. Dugaan semakin diperkuat dengan alokasi anggaran swakelola yang tidak wajar dan berpotensi fiktif. Kepala Dinas DLH, Dra. Linda Sari, M.M., memilih bungkam saat dikonfirmasi, menambah kecurigaan publik atas praktik lancung yang merugikan keuangan negara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version