Pemkab Lampung Selatan Genjot Inovasi Perpajakan, Tiga Program Unggulan Diluncurkan

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemkab mencanangkan berbagai inovasi berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Langkah ini juga sejalan dengan program kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Radityo Egi Pratama – M. Syaiful Anwar, guna mewujudkan Lampung Selatan BISA dan MAJU dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Feri Bastian, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencetuskan tiga program unggulan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat.

  1. Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
    • Program ini menargetkan penghapusan denda hingga Rp 10 miliar untuk tunggakan pajak dari tahun 2020–2024.
    • “Tujuannya agar masyarakat lebih ringan dalam membayar PBB,” ujar Feri Bastian, Jumat (7/3/2025).
  2. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Rumah Subsidi
    • Program ini mendukung target strategis nasional 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
    • “Dalam 100 hari kerja bupati, kami targetkan 200 rumah subsidi dan swadaya mendapat pembebasan pajak,” jelas Feri.
  3. Mobil Samsat Keliling
    • Mulai beroperasi pada April 2025 untuk menjangkau wilayah yang jauh dari kantor Samsat.
    • “Mobil ini akan berkeliling ke seluruh Lampung Selatan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak,” tambahnya.

Dengan tiga program ini, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan perpajakan menjadi lebih efisien serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

error: Content is protected !!