Kontroversi Pernyataan Kades di Lampung Selatan: Kegagalan Pemahaman atau Kegagalan Kepemimpinan?

Lampung Selatan – Baru-baru ini, pernyataan oleh pejabat publik pimpinan suatu wilayah pemerintahan seperti Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan telah menimbulkan kontroversi. Kades tersebut memberikan keterangan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penataan ruang dan pengelolaan dana desa, Kepala Desa wajib menandatangani dokumen terkait penertiban PBG berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2022 dan nomor 3 Tahun 2023.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Plt Kepala Bagian Hukum Lampung Selatan, Verdy Agung Satriya, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Sementara itu, Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 1 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan gedung, dan Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Koalisi Masyarakat Lampung Selatan (KMLS), Wandi Roliansah, mengatakan bahwa pernyataan Kades tersebut dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. “Pengakuan yang dianggap bohong ini apalagi disampaikan oleh pimpinan setingkat kades yang tugasnya bukan ngurusin bangunan gedung usaha perusahaan, tapi fokus sajalah dengan program desa,” katanya.

Pernyataan Kades tersebut juga menjadi perhatian sebagian besar masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat menjelaskan peraturan yang berlaku dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kontroversi tersebut.

Menurut Wandi, pernyataan Kades tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan Kades dalam memahami peraturan perundangan. “Bagaimana bisa di percaya untuk memimpin suatu organisasi se-kelas Apdesi menyampaikan hal yang salah dengan ngotot. Pejabat publik seperti ini seharusnya dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang berulang,” katanya.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat segera menyelesaikan kontroversi tersebut dan memberikan penjelasan yang jelas tentang peraturan yang berlaku. Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap Kades juga diperlukan untuk mencegah kesalahan-kesalahan yang berulang.

error: Content is protected !!