Lampung Selatan – Oknum Kepala Desa (Kades) Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. Budi Tata Semesta. Laporan tersebut diterima oleh Awak Media pada Rabu, 5 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/2/III/2024/SPKT/Polda Lampung, Oknum Kades tersebut dilaporkan atas Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah tanpa izin sesuai dengan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Airan Raya, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak PT Budi Tata Semesta bahwa benar pihak perusahaan sudah melaporkan Kades terkait pembangunan lapangan secara permanen di lokasi perusahaan.
“Maka kami laporkan terkait membangun tanpa izin pemilik, untuk koordinasi selama ini tidak ada. Untuk lapangan selama ini dipergunakan tidak masalah beraktivitas asalkan lapangan itu tidak dipermanen, namun lapangan sudah permanen,” ujar Novi Hariyanto, salah satu perwakilan perusahaan PT Budi Tata Semesta.
Lanjutnya, makanya pimpinan perusahaan ini mulai curiga bahwa ada yang tidak benar. Mereka menginginkan untuk menguasai dan menduduki lahan tersebut. Lahan itu milik HGB perusahaan, mereka membangun tanpa izin.
“Namun mereka mengatakan fasilitas tersebut milik desa, makanya kita pagar untuk mengamankan aset perusahaan. Kalau tidak ada titik terang atau ngotot dan itu juga sudah dimediasi, jika mereka mempunyai bukti-bukti yang kuat, persilakan melaporkan perdata di pengadilan,” tegasnya.
Dengan demikian, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian. Pihak perusahaan dan pihak desa diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.