Lampung Selatan – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait izin Water World di Desa Way Huwi, Camat Jati Agung Firdaus Adam memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya, Firdaus Adam menegaskan bahwa Water World telah memiliki izin yang sah.
“Izin dari Kepala Desa ataupun warga sekitar memang perlu untuk menjaga keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar, namun bukan syarat wajib dan mutlak,” kata Firdaus Adam kepada awak media, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Firdaus Adam menjelaskan bahwa sekitar 20 warga sekitar telah menandatangani persetujuan untuk Water World. Ia juga menegaskan bahwa izin usaha dan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 tidak mewajibkan adanya tanda tangan Kepala Desa.
“Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah, tidak ada dasar hukumnya baik itu undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan harus ada tanda tangan kepala desa,” jelas Firdaus Adam.
Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Adam juga membantah pemberitaan terkait Musrenbang Kecamatan Jati Agung Fair. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana-dana yang terselubung, karena kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama stakeholder terkait dan antusias dari masyarakat.
“Kegiatan Musrenbang Kecamatan Jati Agung Fair dihadiri oleh ribuan masyarakat dan berlangsung selama kurang lebih 7 hari. Kegiatan ini merupakan wujud dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Firdaus Adam.
Terakhir, Firdaus Adam membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa ia menghindari awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk menerima awak media, namun meminta untuk membuat janji terlebih dahulu mengingat kegiatan seorang camat tidak terpaku di kantor camat saja.
“Kami terbuka untuk menerima awak media, namun kami meminta untuk membuat janji terlebih dahulu agar kami dapat mempersiapkan diri dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap,” pungkas Firdaus Adam.