AL, Bandar Lampung – Sebanyak 90 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota bandar Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung saat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK.
“Proses verifikasi administrasi PPPK telah selesai, dengan total pelamar sebanyak 5.076 orang. Hari ini kami umumkan hasilnya, dan terdapat 90 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, sebanyak 4.983 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ungkap Plt Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Lelawati, pada Jumat, 1 November 2024.
Untuk pelamar pada formasi teknis, terdapat 3.742 orang, dengan 3.661 orang memenuhi syarat (MS) dan 81 orang tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu, di formasi kesehatan terdapat 424 pelamar, dan hanya dua orang yang dinyatakan TMS.
Pada formasi guru, dari 910 pelamar, terdapat 7 orang yang tidak memenuhi syarat. Lelawati menambahkan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan pada periode sanggah yang akan berlangsung pada 2-4 November mendatang.
“Bagi pelamar yang tidak lulus ini, beberapa alasan utama adalah ketidaksesuaian jenjang pendidikan. Misalnya, ada pelamar yang menggunakan ijazah SD atau SMP untuk formasi yang mensyaratkan minimal SMA, atau ada yang berijazah D3 namun jurusannya tidak sesuai. Mereka bisa mengajukan sanggahan pada masa sanggah yang telah ditetapkan,” jelas Lelawati. (*)