Reklame Rokok di Sultan Agung Mendapatkan Izin DPMPTSP Bandar Lampung

AL, Bandar Lampung – Persoalan reklame kian menjadi momok persoalan, pasalnya banyak reklame yang ada di Bandar Lampung diduga melanggar aturan namun tetap diperbolehkan berdiri serta dikeluarkan ijinnya meski terindikasi melanggar peraturan daerah (Perda) maupun peraturan teknis lainnya.

Salah satunya Reklame rokok pada jalan sultan agung terpampang gagah berdiri menempel pada tiang listrik dan diatas trotoar serta tidak dilengkapi dengan informasi mengenai penyelenggara reklame maupun stempel pajak, Sabtu (9/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Gunawan mengatakan, kami sudah mengingatkan namun diacuhkan.

“Punya Gasing Mas itu bang, info dari wajib pajak nya tidak mau pindahin banner nya, untuk yg melanggar udah saya minta tim untuk ditertibkan,” ujar Gunawan.

Kepala DPMPTSP menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan legalitas izin atas hal tersebut.

“Terkait pengakuan CV. Gasing coba dikonfirmasi ulang apakah benar mereka sudah memiliki izin, DPMPTSP hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin,” kata Muhtadi A. Tumenggung kepada wartawan, pada Minggu (10/11/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandar Lampung menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan titik reklame milik Cv. Gasing yang berada di Jalan Sultan Agung tersebut.

Ia pun juga menyayangkan keterangan tidak benar atau keliru dari pihak penyelenggara yang ngaku-ngaku saat dikonfirmasi wartawan reklamenya sudah ada izin. Menurut Muhtadi, klaim dari pihak pemilik reklame tersebut, seharusnya juga dapat bisa dibarengi dengan menunjukan bukti fisik dokumen perizinannya.

“Terkait izin, harusnya dia (Cv. Gasing) bisa membuktikan dulu kalau ngaku sudah punya izin, baru bisa dikutip gitu. Iya lah, justru mereka itu pernyataan sepihak lah. Jadi seolah-olah kita sudah mengeluarkan izin tapi nyatanya kan kami tak pernah keluarkan perizinan pada titik reklame tersebut,” terang Muhtadi.

“Yang jelas kami tidak pernah menerbitkan izin reklame untuk di titik itu, karena memang belum ada pengajuan juga dari pihak pemilik,” jelasnya. (*)

error: Content is protected !!