Rabu, 16 Okt 2024
Bandar Lampung

Pj Gubernur Akan Serahkan SK 4 PJS Kepala Daerah

Bandarlampung, (AL) – Rotasi tak lama lagi Pj. Gubernur Lampung, Samsudin segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pembekalan penunjukan pejabat sementara (Pjs) bagi empat Kepala daerah yang telah mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

Ke empat kepala Daerah yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah. 

Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). 

Sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.

Melalui informasi beredar, penyerahan SK ke empat Pjs tersebut akan diberikan kepada Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim akan mengisi Pjs Bupati Lampung Timur. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Budi Darmawan akan mengisi Pjs Walikota Bandarlampung.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung Desca Paksi Moeda akan mengisi Pjs Walikota Metro. Dan terakhir Kapala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung, Bobby Irawan akan mengisi Pjs Kabupaten Lampung Tengah.

Nantinya, tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.(Dwi)



Baca Juga

error: Content is protected !!