Pemkot Bandarlampung Larang Even Car Free Day Jadi Ajang Kampanye

AL, Bandar Lampung – Pemkot Bandarlampung melarang peserta Pemilukada menggunakan car free day digunakan sebagai ajang kampanye. Karena car free day adalah tempat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Sesuai dengan aturan Bawaslu yang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Peserta Pilkada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah,” jelas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandarlampung Muhaimin, Selasa 1 Oktober 2024.

“Car free day yang diselenggarakan setiap hari Minggu pagi di jalan A. Yani, Raden Intan dan jalan Sudirman serta sebagian jalan Diponegoro merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh Pemkot Bandarlampung. Untuk itu kami dengan tegas melarang peserta Pemilukada untuk berkampanye di acara tersebut,” tambahnya.

Untuk itu Muhaimin mengimbau kepada peserta Pemilukada baik itu gubernur dan walikota tidak memanfaatkan car free day menjadi ajang kampanye.

“Kami hanya mengimbau dan jika himbauan kami dilanggar kami akan melaporkan ke Bawaslu berdasarkan bukti photo, dan video yang kami dapat,” ujarnya.

“Tapi jika ada calon yang akan berolahraga di acara car free day kami tidak melarang selagi tidak membawa atribut atau membawa APK (Alat Peraga Kampanye),” tutup Muhaimin.

error: Content is protected !!