Bandar Lampung – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air maupun sungai. Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antoni Irawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 18 bangunan yang telah dibongkar oleh pemiliknya.
“Sampai saat ini, ada sekitar 18 bangunan yang telah kami minta untuk dibongkar, dan pemiliknya telah melaksanakan pembongkaran,” ujar Antoni, Selasa (11/3/2025).
Jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari pembangunan tempat parkir hingga kamar yang berdiri di atas saluran air.
“Setiap kasus berbeda, tetapi intinya semua bangunan ini menghambat saluran air. Beberapa di antaranya bahkan memperkecil aliran sungai, yang dapat meningkatkan risiko banjir,” tambah Antoni.
Sebagai upaya menekan potensi banjir, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga melakukan pemasangan box culvert serta normalisasi sungai di enam titik. Pemasangan box culvert dilakukan di saluran air di Jalan H. Ismail, Kecamatan Rajabasa, serta di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menyatakan bahwa meskipun musim hujan telah berlalu, Dinas PU tetap diminta untuk melakukan normalisasi sungai dan pemasangan box culvert sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Di Way Halim ada dua titik pemasangan box culvert, semoga setelah ini tidak ada lagi genangan air di jalan saat hujan turun,” kata Dedi.
Normalisasi sungai dan pemasangan talud juga dilakukan di aliran sungai yang melintasi Kecamatan Kedamaian, Way Halim, dan Rajabasa. Pembersihan sedimentasi sungai dilakukan menggunakan alat berat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan instruksi Ibu Wali Kota, normalisasi sungai terus dilakukan secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir,” tambah Dedi.