Opsen PKB & BBNKB Segera Diberlakukan Januari 2025, Pemkot Balam Optimis PAD Meningkat

AL, BANDAR LAMPUNG – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) menjadi aturan baru untuk pengenaan perpajakan kendaraan bermotor yang diberlakukan per 5 Januari 2025.

Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah telah mengatur penerimaan atas pajak Opsen PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota tempat objek kendaraan.

Menindaklanjuti aturan tersebut Pemerintah Kota Bandar Lampung mengadakan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Aula Semergou pada Kamis (19/12/2024). Acara tersebut dibuka langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Alhamdulillah dengan adanya pemisahan pajak ini yang akan diberikan kepada Pemkot langsung tanpa harus menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi” ujarnya.

Eva menjelaskan, pemkot akan mengedepankan kesejahteraan masyarakat kota Bandar Lampung.

“Opsen PKB dan BBNKB akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebesar 150 Milyar yang akan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan untuk Tukin” imbuhnya.

Kendati demikian untuk teknis pelaksanaan pembayaran tetap akan melalui samsat.

“Untuk pembayaran akan tetap melalui samsat kota Bandar Lampung, namun pembayaran tersebut akan masuk langsung ke Kas Daerah” imbuhnya.

Walikota Bandar Lampung mengajak semua unsur mulai dari kepala dinas, camat, lurah hingga RT segera sosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahun depan akan diberlakukan peraturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. (Jul)

error: Content is protected !!