BANDAR LAMPUNG, (AL) – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia Poengky Indarti menegaskan, Polres maupun Polsek harus dapat menangani secara profesional terkait kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Jalan Danau Singkarang, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
“Polres Bandar Lampung dan Polsek Kedaton seharusnya dapat menangani kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation,” ukata Kompolnas RI, Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).
Kendati demikian, Ia menjelaskan, keluhan masyarakat mengenai lambatnya penanganan oleh Aparat Penegak Hukum adalah hal wajar.
“Pelapor yang melaporkan kepada aparat kepolisian pasti berharap agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti, sehingga para pelaku kejahatan yang dilaporkannya dapat segera ditangkap dan diproses pidana. Tentu saja ketika kasus yang dilaporkannya belum ditangani, dia akan kecewa,” ujarnya.
“Apalagi jika menurut pelapor ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa orang-orang yang terekam di CCTV atau video camera, seharusnya dapat dengan mudah diidentifikasi dan dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Viral Video Tiktok Pengrusakan, Laporan Polisi Ditangani Lamban.
Lambannya penanganan kasus pengrusakan rumah yang dilakukan sekelompok orang dan kejadiannya telah viral di media sosial (Tiktok), hingga saat ini belum juga para pelakunya ditangkap.
Padahal, dalam vidio tiktok yang beredar, sangat jelas terlihat siapa saja pelaku pengrusakan tersebut.
Hal ini dikatakan Henny Mariantika (41), selaku pelapor warga Jln. Danau Singkarang Surabaya Kedaton Bandarlampung, Rabu (2/10/2024), ketika ditemui terkait keluhan terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya.
“Saya kok jadi bingggung dengan sikap pihak penegak hukum khususnya Polsek Kedaton dan Polres Bandarlampung. Kan sudah jelas ada laporan dan ada vidio siapa saja yang melakukan pengrusakan, tapi tidak respec (respon cepat-red) menindaklanjutinya,” keluh Henny.
Keluhan pelapor ini diutarakan dengan membandingkan laporan serupa yang dengan cepat ditindaklanjuti.
“Padahal ada laporan yang sama lainnya langsung dapat segera diringkus. Kenapa ini sudah sebulan belum juga dapat menentukan tersangka. Apalagi menangkap pelakunya,” ujarnya bertanya tanya.
Menanggapi keluhan pihak pelapor, Kompol Hendrik selaku Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, usai melakukan gelar perkara di Polresta Bandarlampung, membenarkan adanya laporan yang masuk di Polsek Kedaton dan telah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Memang itu dilaporkan ke polsek kedaton dan polsek kedaton meminta kami gelar perkara bersama. Saat ini sudah dinaikan statusnya menjadi sidik untuk pasal yang dikenakan pasal 406,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Balam.
Saat ditanyai mengenai hambatan proses penanganan laporan tersebut, Kasatreskrim ini turut mengeluh jika laporan polisi untuk di bandarlampung sangat banyak dan pihaknya mengaku kekurangan personil kepolisian.
“Prosesnya agak lama, karna laporan yang masuk lumayan banyak, dan anggota pun sangat sedikit,” ucap Hendrik Kasat Reskrim
Uniknya, Kasatreskrim ini mengatakan jika kejadian tersebut terekam prosesnya, pihaknya akan lebih cepat menindaklanjutinya.
“Misalkan kejadiannya itu sangat jelas terekam dan segala macem itu bisa kita langsung amankan,” kata Kasatreskrim.
Saat disinggung viralnya vidio tiktok tentang pengrusakan yang dilakukan oleh para pelaku dan terlihat jelas, Kasat berlalu dan bergegas meninggalkan awak media.
“Sementara sudah cukup yah,” katanya sambil berlalu.
Sekedar diketahui, Henny Mariantika (41), warga Jln. Danau Singkarang Surabaya Kedaton Bandarlampung, pada hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024, telah melapor ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan : LP/B/552/VIII/2024/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang ditandatangani Ka.SPKT Regu III yang ditandatangani Aiptu Zainal Fanany.
Dalam laporan pengrusakan yang dilakukan sekelompok orang tersebut, mengakibatkan kaca mobil rusak, kursi, atap rumah pecah.(Heri)