Kangkangi Aturan, Reklame Rokok di Sultan Agung Mendapatkan Izin DPMPTSP Bandar Lampung 

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Persoalan reklame terus menjadi momok yang  membingungkan, pasalnya banyak reklame yang ada di Bandar Lampung melanggar aturan namun tetap diperbolehkan berdiri serta dikeluarkan ijinnya meski reklame tersebut melanggar peraturan daerah (Perda).

Reklame rokok pada jalan sultan agung terpampang gagah berdiri menempel pada tiang listrik dan diatas trotoar serta tidak dilengkapi dengan informasi mengenai penyelenggara reklame maupun stempel pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Gunawan mengatakan, kami sudah mengingatkan namun diacuhkan.

“Punya Gasing Mas itu bang, info dari wajib pajak nya tidak mau pindahin banner nya, untuk yg melanggar udah saya minta tim untuk ditertibkan” ujar gunawan.

Disisi lain Riga perwakilan CV Gasing saat dikonfirmasi via chat WhatsApp menjelaskan, udah mendapatkan ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Udah ada ijinnya, dan sudah dapet izin juga dari pemilik tanah” tuturnya pada Sabtu (9/11/2024).

Namun disinggung apakah boleh penempatan tiang reklame dititik tersebut, Riga memberikan arahan untuk tanya ke perizinan saja.

“Silahkan ditanyakan kepihak perizinan aja ya” tutupnya.

Setelah awak media selesai konfirmasi kepada Riga, tiba-tiba ada orang yang mengaku pamannya Riga menelepon awak media mencoba intimidasi.

“Itu ponakan saya ya, jangan diangkat statement nya basing basing ya, nanti kamu kena urusan sama saya” imbuhnya.

Seraya mengancam awak media, orang tersebut meminta untuk tidak mengusik ponakannya.

“Itukan reklame kecil gak usah diusik usik, Riga itu ponakan saya, jika mau mengusik reklame Dinamis yang besar kan ada, awas aja sampai dinaikan nanti kalian kena batunya, saya ini juga tau kerja wartawan suka menjebak” tutupnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung sedang dalam proses dimintai keterangan perihal ijin pendirian reklame tersebut yang diklaim pihak CV Gasing telah mengantongi ijin.

Perlu diketahui aturan reklame tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame. 

Dalam pasal 21 ayat 2 huruf j dan k dijelaskan bahwa, Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, dan tiang telekomunikasi serta trotoar.

Selanjutnya dalam pasal 17 huruf a, g dan h dijelaskan kewajiban penyelenggara reklame yaitu harus memiliki izin pendirian reklame, memasang tanda izin atau stempel masa berlaku ijin serta memasang identitas penyelenggara reklame.

Aturan reklame juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame, hingga kini aturan perwali tersebut masih berlaku. (*)

error: Content ini dilindungi !!