AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menyerahkan bantuan payung tenda dagang dan tripod bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan penyerahan bantuan di Gedung Semergou, Rabu (24/07/24), turut dihadiri oleh Plh. Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Perindustrian dan Camat Se-Kota Bandar Lampung.
Walikota Hj. Eva Dwiana mengatakan, Kota Bandar Lampung banyak sekali pelaku UMKM yang berdagang di tepi jalan, pasar dan lokasi lainnya.
“banyak pelaku UMKM dengan beraneka ragam produk makanan baik olahan makanan dan olahan minuman,” katanya.
Kemudian, sebagai upaya pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung dalam rangka meningkatkan perekonomian. Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan berbagai hal, antara lain :
- Memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha/UMKM dapat berjualan hasil produknya di wisata kuliner taman Bung Karno pada hari Sabtu dan Minggu.
- Memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi para pelaku UMKM untuk berjualan ditepi jalan dan lokasi lainnya.
- Membuka kesempatan bagi UMKM untuk dapat berjualan di Taman UMKM Siger Sukaraja.
- Memberikan bantuan modal usaha dengan bunga 0 (Nol) Persen melalui OPD yang menangani.
- Memberikan bantuan sarana dan prasarana berusaha melalui OPD yang memiliki pembinaan terhadap UMKM.
Maka itu, guna memberikan menambah kenyamanan para pelaku UMKM, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan bantuan payung tenda dagang dan tripod.
“Bantuan ini sebagai wujud perhatian dan dukungan pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.
Namun Eva berpesan, agar pelaku UMKM juga dapat menjaga ketertiban dan kebersihan agar memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.
“Saya minta kepada pelaku UMKM agar tidak berdagang di bahu jalan, karena hal tersebut dapat merugikan para pengguna jalan dan dapat Mengakibatkan kemacetan,” pintanya.
“Tetap patuhi dan taati peraturan yang telah diberikan kepada Dinas terkait dan para petugas,” pungkasnya. (*)