AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha agar tidak keluar dari izin yang dimiliki.
Kepala DPMPTSP Muhtadi A Temenggung saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Sekarang kan sudah mudah untuk membuat suatu usaha karena semuanya sudah lewat Online melalui OSS, namun pelaku usaha harus melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah” tuturnya, Kamis (12/9/2024).
Muhtadi A Temenggung mengingatkan, jika pelaku usaha keluar dari izin yang dimiliki akan mendapatkan sanksi.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan diluar izin yang dimiliki maka akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usahanya” imbuhnya
Kendati demikian, Muhtadi terus mendorong para pengusaha untuk berinvestasi di Kota Bandar Lampung.
“Pemerintah terus mendorong upaya peningkatan investasi yang ada di Bandar Lampung, karena semakin banyak yang investasi maka akan meningkatkan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ujarnya
Sementara itu Ia menjelaskan, untuk pengawasan terdapat ada pada dinas perdagangan.
“Jika terdapat usaha cafe namun yang terjadi malah menjual minuman beralkohol, atau melakukan live musik hingga mengganggu ketertiban maka akan ditertibkan, dan untuk pengawasan apa yang dijual itu wewenang dinas perdagangan” tutupnya. (Jul)