Tulang Bawang – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ishlah (STIT) Tulang Bawang mengikuti agenda istimewa Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) sejak tanggal 1/11/2024 sampai dengan 7/11/2024 di Bandar Lampung.
Ketua STIT Darul Ishlah Tulang Bawang Dr.(Cand) Tohir Muntaha M.Pd menyampaikan, beberapa Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Ishlah (STIT) Tulang Bawang telah mengikuti agenda Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) pada bulan Nopember 2024 ini.
Acara tersebut di ikuti oleh Ahmad Sodik S.Pd,M.M dosen Progam Studi Manajemen Pendidikan Islam, Roisul Umam Ghozali M.Pd dosen Progam Studi Pendidikan Agama Islam, Pondra Muliawan M.Pd dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dan Ubadilah M.Pd dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam.
Kepala Subdit Ketenagaan Diktis Pendis Kementerian Agama RI, H. Muhammad Aziz Hakim, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP).
Dalam paparannya, H. Muhammad Aziz Hakim membahas dua tema utama, yaitu peningkatan kompetensi dosen pemula serta peningkatan karir dan jabatan dosen.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 828 Tahun 2024 sebagai pedoman pembinaan dan Pengembangan profesi dan karier bagi jabatan fungsional dosen dalam rumpun ilmu agama.
“KMA ini merupakan langkah penting untuk mendorong dosen memiliki kompetensi dan integritas yang kuat. Dengan pedoman ini, diharapkan dosen dapat berperan sebagai tenaga pendidik yang tidak hanya profesional, namun juga berwibawa dan menjadi teladan bagi mahasiswa serta masyarakat,” katanya.
Menurutnya, KMA 828 Tahun 2024 mengatur berbagai persyaratan, mulai dari administratif, kinerja, angka kredit, hingga uji kompetensi yang wajib dipenuhi dosen yang ingin naik jabatan fungsional.
“Dosen diwajibkan memiliki integritas tinggi, memenuhi angka kredit kumulatif, serta lulus uji kompetensi sesuai jabatan yang diusulkan, mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar,” tambahnya.
“Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Kemenag juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik akademik. Dosen diharapkan dapat menaati kode etik akademik dan standar integritas dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan regulasi ini, kami berharap bisa membentuk tenaga pendidik yang profesional dan berwibawa,” pungkasnya. (Ahmad S)