Sekcam TBU dan Kabid Disperkim Perbolehkan Penanaman Tiang Meski Melanggar

 

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemasangan tiang provider fiber optic (FO) terus menjadi polemik yang tidak kunjung selesai, pasalnya komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mengatur kesemprautan kabel wifi menjadi program tiang bersama hanya omong kosong semata.

Fakta dilapangan masih saja terdapat pemasangan tiang penyangga jaringan provider XL yang diperbolehkan oleh pamong setempat maupun Kepala Bidang Pada Dinas Perumahan dan Permukiman, salah satunya terjadi pada kelurahan kupang teba, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Saat dikonfirmasi ulang, lurah kupang teba Habib yang sebelumnya mengatakan tidak mengetahui adanya pemasangan tiang provider mengatakan, untuk ijin sudah ada melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

“Tadi saya sudah kordinasi sama pak sekcam bahwa ijin nya sudah ada, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pak sekcam” tuturnya.

Disisi lain Sekcam TBU, Yasyir menjelaskan, untuk ijin sudah ada dari pemkot Bandar Lampung namun berakhir pada bulan Januari kemarin.

“Kalo untuk rekomendasi teknis sudah ada tapi masa berlaku nya sudah habis bulan januari kemarin mas” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, saya sudah koordinasi melalui Disperkim bahwa dibolehkan untuk dilanjutkan pekerjaannya.

“Itu kan pekerjaan dimulai sudah lama, namun ada sedikit kendala maka dari itu mengundur, maka dari itu saya tanyakan kepada Disperkim melalui Kabid Pengawasan Permukiman Dekrison perihal kendala ini, beliau mengatakan lanjut saja pekerjaannya walaupun ijin sudah kadaluwarsa” tuturnya.

Kebijakan Sekcam maupun Disperkim ini telah keluar dari komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk menyelesaikan kesemrautan kabel FO yang telah disepakati bersama dengan anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Tidak Berizin, Pemasangan Tiang Provider XL Melanggar Aturan Perwali

Provider XL diduga langgar aturan dengan melakukan penanaman tiang optik tanpa rekomendasi dan izin alias ilegal.

Terlebih lagi, saat ini Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomtek bagi seluruh provider hal ini dilakukan untuk realisasi tiang bersama.

Diketahui pada Senin, 3 Maret 2025 Provider XL melakukan penanaman tiang optik yang berlokasi di Jl. Diponegoro, Gg. Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Menegaskan bahwa kegiatan penanaman tiang optik tersebut tak berizin.

“Gak ada izinnya untuk pemasangan tiang itu, Koordinasikan saja ke lurah dan camat untuk distop kegiatan penanaman tiang optik,” ujar Yusnadi.

Sementara itu, Lurah Kupang Teba, Habib berdalih tidak mengetahui adanya penanaman tiang optik tersebut.

“Setau saya, kalo pemasangan provider baru di wilayah saya tidak ada, dan cakupan wilayah kelurahan saya cukup sedikit,” tutur Habib.

Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.

Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.

Lebih jauh, terdapat sanksi yang diatur dalam perwali ini atas penyelenggaraan pembangunan penyangga/tiang FO yang tak melengkapi izin rekomtek.

Tertuang di pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa; Dalam hal pemanfaat tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, maka pemkot akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya. (*)

error: Content is protected !!