Satgas Penertiban Bangunan Meminta 18 Bangunan yang Melanggar Untuk di Bongkar

AKURATLAMPUNG, Bandar Lampung – Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menertibkan Puluhan bangunan yang berdiri diatas saluran air ataupun sungai. Hal itu disampaikan Antoni Irawan Ketua Satgas Penertiban Bangunan Selasa 11 Maret 2025.

“Sampai saat ada sekitar 18 Bangunan yang telah kami minta untuk di bongkar dan sudah di bongkar oleh Pemiliknya,” jelas Antoni.

Adapun bangunan yang melanggar bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar.

“Jenis pelanggaran nya berbeda-beda. Tapi pada intinya mereka membangun diatas saluran, bahkan ada juga yang memperkecil saluran air,” tambah antoni.

Dalam menekan bencana Banjir Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pemasangan Box Culvert dan melakukan Normalisasi sungai di 6 titik. Pemasangan Box Culvutre dilakukan disaluran air di jalan H.Ismail kecamatan rajabasa dan Jalan Sultan Agung kecamatan Wayhalim.

Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung menyebutkan, meski tak lagi memasuki musim penghujan, Dinas PU diminta untuk melakukan Normalisasi sungai dan Box Culvert oleh Walikota Bandar Lampung.

“Diwayhalim ada dua titik pemasangan Box Culvert, semoga ketika hujan tak ada lagi genangan di jalan,” jelas Dedi Sutioso Selasa 11 Maret 2025.

Normalisasi sungai dan pemasangan talud dilakukan di aliran sungai di Kecamatan Kedamaian, Wayhalim serta Rajabasa. Pembersihan Sendimen menggunakan alat berat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Berdasarkan Perintah Ibu Walikota Bunda Eva, Normalisasi sungau terus dilakukan. Pengerjaan dilakukan secara bertahap mulai dari Hulu hingga hilir,” tambah Dedi Sutioso. (*)

error: Content is protected !!