AL, BANDAR LAMPUNG – Mulai awal tahun 2025 penerapan mengenai pengenaan biaya Bea Balik Nama bagi kendaraan bermotor bekas atau pengubahan atas kepemilikan kendaraan bakal resmi ditiadakan alias gratis.
Penerapan ini berlaku atas adanya ketetapan kebijakan Opsen atau pungutan pertambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi objek pajak yang terdaftar di daerah Provinsi Lampung, Jumat (20/12/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung Desti Mega Putri melalui Kepala Bidang Pajak Gunawan mengungkapkan bahwa, dengan berlakunya kebijakan opsen ini mulai tahun depan sudah tidak ada lagi pengenaan biaya balik nama atas kepemilikan kendaraan bermotor di kota tapis berseri.
Sehingga penerapannya nanti masyarakat tidak lagi terbebankan atas pengenaan BBNKB terutang. Karena, kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan sistem penerimaan pajak di daerah Kabupaten/Kota.
“Jadi untuk biaya BBNKB dan Opsen BBNKB hanya dikenakan satu kali pembelian kendaraan bermotor baru saat penyerahan kepemilikan, dan untuk pemindahan penguasaan/kepemilikan kendaraan motor tidak dikenakan biaya lagi, hal ini dapat mendorong agar tidak ada lagi data kepemilikan yang tidak sesuai dengan data diri pribadi” jelasnya.
Selain itu, Gunawan menjelaskan, kebijakan opsen ini juga menjadi stimulus pertumbuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
“Karena pengenaan opsen PKB dan BBNKB kalau kita taksir berpotensi menambah PAD kita sekitar 150 Milyaran untuk di Kota Bandar Lampung,” kata Gunawan.
“Setelah terlaksananya kebijakan tersebut jadi penerimaannya akan masuk ke kas daerah Pemkot, jadi kita gak perlu lagi nunggu-nunggu pembagian alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemprov karena kan sudah langsung menjadi pendapatan daerah Kabupaten/Kota masing-masing,” imbuhnya.
Sementara untuk pelaksanaan layanan pembayaran pajak Opsen PKB bisa dilakukan langsung di Samsat ataupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Bandar Lampung.
Meskipun begitu, Gunawan juga berharap agar sosialisasi mengenai perpajakan yang gencar dilakukan Pemkot Bandar Lampung dapat menumbuhkan kesadaran publik akan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, Ia juga menyadari, pemberlakukan kebijakan opsen tersebut menuai berbagai tanggapan di kalangan publik terutama dari pihak pengusaha dealer kendaraan bermotor. (*)