Disperkim Bandar Lampung Akan Menindak Reklame CV Gasing Yang Tidak Memiliki Izin

AL, BANDAR LAMPUNG – Reklame rokok milik CV Gasing Mas yang berada pada jalan sultan agung yang tidak memiliki ijin dari DPMPTSP Kota Bandar Lampung akan segera ditindak oleh Dinas Perumahan dan Permukiman untuk ditertibkan.

Kepala Bidang Pengendalian Permukiman Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Dekrison selaku pengawas mengatakan reklame tersebut melanggar aturan. Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak-pihak yamg bersangkutan.

“Menurut aturan yang berlaku saat ini reklame tersebut melanggar aturan, karena reklame tidak dapat didirikan berdampingan dengan tiang listrik” ucapnya pada Rabu (13/11/2024).

Selain itu, Dekrison menjelaskan dalam hal pengawasan perihal penempatan reklame yang tidak sesuai aturan, tentu pihaknya memberikan teguran agar melakukan penyesuaian kepada pihak terkait.

“Tindak lanjut perihal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait, akan kami surati terlebih dahulu sebagai teguran dan permintaan untuk memindahkan reklame tersebut atau membongkarnya, karena sudah jelas reklame tersebut tidak berijin,” papar dia.

Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Tak Pernah Keluarkan Izin Reklame CV. Gasing di Sultan Agung

Terkait pernyataan CV. Gasing yang mengklaim telah memiliki izin atas penyelenggaraan reklame miliknya yang berada di Jalan Sultan Agung Kedaton serta tidak melanggar aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan legalitas izin atas hal tersebut,

“Terkait pengakuan CV.Gasing coba dikonfirmasi ulang apakah benar mereka sudah memiliki izin, DPMPTSP hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin,” kata Muhtadi kepada wartawan, pada Minggu (10/11/2024).

Muhtadi menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan titik reklame milik Cv. Gasing yang berada di Jalan Sultan Agung tersebut.

Ia pun juga menyayangkan keterangan tidak benar atau keliru dari pihak penyelenggara yang ngaku-ngaku saat dikonfirmasi wartawan reklamenya sudah ada izin. Menurut Muhtadi, klaim dari pihak pemilik reklame tersebut, seharusnya juga dapat bisa dibarengi dengan menunjukan bukti fisik dokumen perizinannya.

“Terkait izin, harusnya dia (Cv. Gasing) bisa membuktikan dulu kalau ngaku sudah punya izin, baru bisa dikutip gitu. Iya lah, justru mereka itu pernyataan sepihak lah. Jadi seolah-olah kita sudah mengeluarkan izin tapi nyatanya kan kami tak pernah keluarkan perizinan pada titik reklame tersebut,” terang Muhtadi.

“Yang jelas kami tidak pernah menerbitkan izin reklame untuk di titik itu, karena memang belum ada pengajuan juga dari pihak pemilik,” jelasnya. (Jul)

error: Content is protected !!